BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Advertorial · 19 Nov 2024 14:17 WIB ·

DPRD Ingatkan Bawaslu dan KPU Agar Profesional Menyelenggarakan Pilkada


 DPRD Ingatkan Bawaslu dan KPU Agar Profesional Menyelenggarakan Pilkada Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansah meminta KPU dan Bawaslu Kota Bekasi bekerja profesional sebagai penyelenggara Pemilu.

Apalagi dalam waktu dekat menghadapi masa Pemilihan Umum Kepala Daerah. Komisi 1 DPRD Kota Bekasi beberapa waktu lalu mengundang pihak KPU dan Bawaslu.

Pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Komisi 1 meminta KPU dan Bawaslu Kota Bekasi untuk bekerja secara profesional mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas.

“Dengan demikian akan dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” kata Rudy sapaan akrabnya kepada awak media, Selasa (19/11/2024).

Politisi PDI Perjuangan tersebut berharap sebagai Penyelenggara Pemilu agar senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilu Serentak 2024.

Selain itu, dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai Bangsa damai, jujur dan adil serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara dan jual beli suara.

Sebab, Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.

“Jadi ini harus kita wanti-wanti pihak Panitia Penyelenggara Pemilu agar jeli dan tidak terjadi keberpihakan,” ujarnya.

Ia menghimbau kepada Bawaslu agar berani bertindak tegas dan cepat menyelesaikan masalah yang ditemui di lapangan. Maka pelaksanaan Pemilukada serentak 2024 nanti akan berlangsung dengan damai dan fair.

“Kita juga mengingatkan Bawaslu, di saat memasuki hari tenang Pemilu dikhawatirkan merajalelanya pelanggaran berupa politik uang. Masa tenang yang seharusnya menjadi kesempatan untuk hening, refleksi kandidat mana yang layak didukung justru kerap disalahgunakan dengan gerilya politik uang,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, ketentuan terkait masa tenang ini juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam undang-undang ini, Pasal 1 angka 36 menjelaskan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Begitu juga masyarakat Kota Bekasi untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung dan jujur tidak ada paksaan.

“Kita juga menyerukan kepada rekan-rekan media massa untuk bersikap pro aktif mendidik masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi informasi selama proses pelaksanaan Pemilu 2024,” tutupnya. (ADV/Setwan)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Bambang Purwanto Ingatkan Risiko Hukum dan Lingkungan Pembentukan Anak Usaha Migas

26 Februari 2026 - 10:36 WIB

DPRD: Modernisasi Angkot Harus Lindungi Pelaku Usaha dan Penumpang

26 Februari 2026 - 10:15 WIB

Aspirasi BPJS Mengemuka, DPRD Bekasi Siap Kawal Hingga RKPD 2027

26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Gilang Esa Kawal Perbaikan Infrastruktur di Bekasi Barat

26 Februari 2026 - 09:57 WIB

Menuju Pendidikan Berkeadilan, DPRD Bekasi Dukung Sinergi Negeri-Swasta

26 Februari 2026 - 09:46 WIB

Drainase “Gotun” Jadi Sorotan, Samuel Sitompul Kawal Solusi Permanen

26 Februari 2026 - 09:03 WIB

Trending di Advertorial