BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Opini · 27 Jan 2026 10:43 WIB ·

Ketika Rentenir Lebih Dekat daripada Negara


 Ketika Rentenir Lebih Dekat daripada Negara Perbesar

Oleh: Priyonggo
Mahasiswa Pascasarjana SEBI

 

Selasa (27/1/2026). Setiap beberapa pekan, saya pulang ke rumah orang tua di kawasan Bekasi Barat. Lingkungannya padat—orang sini menyebutnya gang senggol: jalan sempit, kontrakan berderet, dengan mayoritas warga bekerja sebagai buruh harian dan pedagang kecil.

Suatu sore, saat melintasi gang itu, saya melihat pemandangan yang sayangnya sudah terlalu akrab. Seorang ibu paruh baya berdiri gelisah di depan rumahnya, berbincang pelan dengan seorang pria bermotor yang memegang buku catatan kecil. Wajahnya tegang, napasnya sesekali tertarik panjang. Ia sedang ditagih utang bank keliling.

Di kampung-kampung seperti ini, mereka punya sebutan sendiri: bangke—abang bank keliling.

Orang tua saya hanya mengangguk ketika saya bertanya. “Di sini mah banyak yang minjem ke mereka,” katanya, sambil menyebut beberapa nama tetangga yang juga sedang pusing memikirkan cicilan. Di titik itu saya sadar, ini bukan semata soal individu yang “salah memilih” pinjaman. Ini adalah gejala sosial yang lebih dalam.

Di kota yang dipenuhi kawasan industri dan mal megah, masih banyak warganya hidup dalam “penjara tanpa jeruji” bernama riba. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan nilai utang pinjaman online terbesar di Indonesia, mendekati Rp20 triliun. Bekasi, sebagai daerah penyangga ibu kota, berada tepat di pusaran persoalan ini.

Pertanyaan pun muncul—dan sering terlintas di kepala saya: mengapa pedagang gorengan di Bekasi Timur lebih memilih meminjam Rp1 juta dari bank keliling—yang cairnya hanya sekitar Rp800 ribu tetapi harus dikembalikan Rp1,2 juta—ketimbang mengajukan pembiayaan ke bank resmi?

Jawabannya pahit: bukan karena mereka tidak paham risikonya, melainkan karena mereka merasa tidak punya pilihan lain.

Ketika Lembaga Keuangan Terlalu Jauh, Rentenir Terlalu Dekat

Bagi banyak warga kecil, bank terasa “terlalu tinggi”. Syaratnya berlapis: agunan, laporan keuangan, riwayat kredit. Prosesnya pun memakan waktu, kadang berminggu-minggu. Padahal kebutuhan mereka sering kali mendesak: membayar biaya sekolah, menambah modal kulakan, atau menutup ongkos berobat.

Sebaliknya, bank keliling dan pinjol datang dengan pendekatan yang terasa sangat “manusiawi”:

• mendatangi rumah,
• menggunakan bahasa santai,
• tidak banyak bertanya,
• cukup KTP, dana cepat cair.

Di awal, semua terasa seperti pertolongan. Namun belakangan, berubah menjadi tekanan. Bunga bisa mencapai 20–30 persen per bulan. Ketika telat membayar, teror mulai muncul: didatangi terus-menerus, ditelepon tanpa henti, bahkan tak jarang dipermalukan di lingkungan sekitar.

Ada pula faktor psikologis. Banyak orang malu mengakui kesulitan ekonomi kepada keluarga atau tetangga. Pinjol dan bank keliling menawarkan solusi “diam-diam”. Niatnya hanya meminjam sebentar. Kenyataannya, justru makin terperosok.

Dampaknya tidak hanya soal keuangan. Pengadilan Agama Bekasi mencatat ribuan kasus perceraian dalam setahun terakhir, dengan utang dan judi online kerap menjadi pemicu konflik rumah tangga. Dari perspektif ekonomi Islam, ini bukan sekadar krisis finansial, melainkan pukulan terhadap ketahanan keluarga dan nilai sosial yang ingin dijaga.

Bukan Sekadar Haram, tetapi Harus Ada Jalan Keluar

Sebagai umat Muslim, larangan riba sudah sering kita dengar dalam ayat dan hadis. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menegaskan bahwa pinjaman online ilegal berbunga termasuk haram. Namun bagi warga gang sempit di Bekasi, pertanyaan yang kerap muncul bukan “haram atau halal”, melainkan: “Kalau tidak meminjam ke sini, saya harus bagaimana?”

Di sinilah ekonomi Islam diuji. Ia tidak cukup kuat di mimbar dan seminar, tetapi harus hadir sebagai sistem yang benar-benar dapat diakses masyarakat kecil.

Islam bukan hanya melarang, tetapi juga menawarkan konsep ta’awun—saling menolong—yang dapat diterjemahkan ke dalam sistem keuangan yang adil dan manusiawi.

Jika fokus pada Bekasi, setidaknya ada tiga langkah konkret yang paling mungkin dan masuk akal untuk dilakukan.

Tiga Langkah Konkret yang Bisa Dimulai dari Bekasi

1. BMT yang Benar-Benar Dekat, Bukan Sekadar Papan Nama

Baitul Maal wat Tamwil (BMT) pada dasarnya adalah “bank syariah versi kampung”: dekat, prosesnya sederhana, dan menggunakan akad halal seperti murabahah (jual beli) serta mudharabah atau musyarakah (bagi hasil), bukan bunga.

Di beberapa daerah, BMT terbukti membantu warga keluar dari jerat rentenir melalui program take over utang—melunasi utang ke rentenir lalu menggantinya dengan skema cicilan syariah yang lebih ringan dan transparan.

Di Bekasi, BMT dan koperasi syariah perlu diperkuat hingga level RW dan masjid. Artinya:

• dukungan regulasi dan permodalan dari pemerintah daerah,
• masjid dan komunitas menjadi titik layanan,
• produk pembiayaan disesuaikan dengan ritme usaha warga (harian atau mingguan).

2. Qardhul Hasan dan Zakat Produktif, Bukan Hanya Sembako

Untuk kebutuhan darurat, warga tidak selalu membutuhkan skema bisnis, melainkan uluran tangan. Dalam ekonomi Islam, ada konsep qardhul hasan—pinjaman tanpa bunga. Selain itu, zakat produktif dapat dijadikan modal usaha, bukan sekadar bantuan konsumtif yang habis dalam hitungan hari.

Potensi dana zakat, infak, dan sedekah di Bekasi sangat besar. Jika dikelola serius, dana ini dapat diarahkan ke program seperti:

• Bebas Jerat Riba, bagi warga yang sudah terjebak pinjol dan bank keliling,
• pembiayaan usaha mikro disertai pendampingan, agar penerima zakat perlahan naik kelas menjadi muzakki.

Berbagai penelitian menunjukkan, zakat produktif yang disertai pendampingan mampu meningkatkan taraf ekonomi mayoritas penerimanya. Ini bukan wacana, tetapi sudah terbukti.

3. Perda, Satgas, dan Literasi yang Menyentuh Warga

Di level kebijakan, DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi telah mulai membahas regulasi terkait pinjol dan bank keliling. Upaya ini perlu dipercepat dan diperkuat, tidak hanya berisi larangan, tetapi juga:

• pengaturan praktik penagihan,
• perlindungan data warga,
• ruang gerak yang jelas bagi lembaga keuangan syariah mikro.

Satgas penanganan pinjol ilegal juga perlu menggandeng tokoh agama dan komunitas lokal. Literasi keuangan dan syariah tidak cukup dilakukan di seminar hotel, tetapi harus turun ke:

• mimbar Jumat,
• majelis taklim,
• komunitas pemuda,
dengan bahasa sederhana dan contoh yang dekat dengan keseharian warga.

Menutup Pintu Sang “Lintah”, Membuka Ruang Harapan

Perang melawan rentenir dan pinjol ilegal tidak akan selesai hanya dengan ceramah, imbauan moral, atau status media sosial. Yang dibutuhkan adalah sistem tandingan: sama cepat, sama dekat, tetapi bertujuan menyelamatkan, bukan menghisap.

Bayangan saya, suatu hari ketukan di gang-gang sempit Bekasi akan berubah. Bukan lagi bangke yang datang membawa ancaman cicilan, melainkan petugas BMT yang membawa kabar pembagian hasil usaha, atau lembaga zakat yang mengetuk pintu sambil berkata, “Ini bantuan modal usaha, kita dampingi bersama.”

Bekasi pernah mengusung slogan Kota IHSAN—Indah, Sejahtera, Aman, Nyaman. Kata ihsan kini kerap muncul dalam visi-misi pemerintah daerah. Mungkin sudah saatnya ia benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan: melindungi warga dari jerat riba, memperkuat keuangan syariah, dan memanusiakan orang kecil yang sedang kesulitan.

Sebab pada akhirnya, ekonomi yang sehat bukanlah ekonomi yang membuat angka bunga tumbuh, melainkan ekonomi yang membuat manusia dan keluarganya tumbuh lebih bermartabat.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Rekonstruksi Penanganan Fakir Miskin di Indonesia: Mengganti “Bantuan” dengan “Kemandirian”

18 Maret 2026 - 13:12 WIB

Kosmetik Ilegal di Etalase Digital: Cantik Sesaat, Rusak Selamanya

10 Maret 2026 - 17:56 WIB

Ekonomi Kita Tumbuh, Tapi Siapa yang Benar-benar Merasakan?

29 Januari 2026 - 08:37 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia, Saatnya Tobat Ekologis

1 Januari 2026 - 15:52 WIB

Mengapa Anak Sulit Mengungkapkan Pikiran? Perspektif Neuropsikolinguistik

23 Desember 2025 - 14:36 WIB

Kecemasan Belajar Bahasa Asing: Penghambat atau Pemicu Hasil?

17 Desember 2025 - 16:00 WIB

Trending di Opini