BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Opini · 10 Mar 2026 17:56 WIB ·

Kosmetik Ilegal di Etalase Digital: Cantik Sesaat, Rusak Selamanya


 Kosmetik Ilegal di Etalase Digital: Cantik Sesaat, Rusak Selamanya Perbesar

Oleh: Astriani Lydia, S.S.

Kota Bekasi merupakan salah satu wilayah penyangga ibu kota dengan dinamika transaksi digital yang sangat tinggi. Sayangnya, padatnya populasi dan tingginya aktivitas belanja daring menjadikan wilayah ini pasar potensial bagi peredaran produk ilegal. Bekasi bahkan disebut-sebut sebagai salah satu daerah dengan tingkat penjualan produk tak berizin cukup tinggi di Indonesia.

Data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang tahun 2025 menunjukkan skala peredaran yang masif. Melalui patroli siber di berbagai platform marketplace, BPOM menemukan sedikitnya 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal. Dari total temuan tersebut, kosmetik ilegal menempati urutan teratas dengan 73.722 tautan, disusul oleh obat bahan alam (OBA), obat kuasi, suplemen, hingga pangan olahan.

Fenomena ini sangat mengkhawatirkan. Penggunaan kosmetik ilegal bukan sekadar masalah kulit kusam, melainkan risiko kesehatan yang fatal. Mulai dari perubahan warna kornea mata, kerusakan kulit permanen, hingga ancaman gagal ginjal, kerusakan hati, serangan jantung, bahkan kematian.

Kemudahan transaksi digital ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi memberikan efisiensi, namun di sisi lain membahayakan jika tidak dibarengi dengan edukasi. Iming-iming harga murah, diskon besar, serta janji hasil instan sering kali meluluhkan nalar sehat masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Lebih jauh lagi, terjadi kapitalisasi terhadap naluri perempuan. Hasrat untuk tampil cantik kini bergeser menjadi sekadar pemenuhan gaya hidup dan tren. Celah inilah yang dimanfaatkan produsen nakal untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa memedulikan aspek keselamatan.

Pemerintah perlu memperketat pengawasan dan masif melakukan edukasi, terutama mengenai produk berlabel “herbal” atau “tradisional”. Sering kali, label tersebut dianggap sebagai jaminan keamanan mutlak oleh masyarakat, padahal setiap produk—baik kimia maupun herbal—tetap wajib melalui uji komposisi dan izin edar yang ketat.

Dalam pandangan Islam, berhias adalah hal yang mubah (dibolehkan), begitu pula dengan memproduksi kosmetik. Namun, prinsip utamanya adalah halalan thayyiban: halal zatnya dan baik dampaknya. Dalam sistem yang berlandaskan ketakwaan, kecantikan tidak akan dieksploitasi menjadi industri raksasa yang menghalalkan segala cara, karena orientasi kecantikan adalah nilai spiritual di hadapan Sang Pencipta.

Di sinilah peran negara sebagai ra’in (pengurus) dan mas’ul (penanggung jawab) diuji. Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal bagi warganya dari ancaman produk berbahaya. Sebagaimana hadits Nabi SAW:

“Setiap dari kalian adalah pemimpin dan tiap-tiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari).

Jangan sampai demi mengejar “cuan” dan pertumbuhan ekonomi digital, kesehatan serta nyawa warga negara terabaikan. Perlu sinergi antara ketegasan regulasi dan kesadaran masyarakat agar etalase digital kita bersih dari jerat kosmetik ilegal.

Wallahu a’lam bishshawab.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Rekonstruksi Penanganan Fakir Miskin di Indonesia: Mengganti “Bantuan” dengan “Kemandirian”

18 Maret 2026 - 13:12 WIB

Ekonomi Kita Tumbuh, Tapi Siapa yang Benar-benar Merasakan?

29 Januari 2026 - 08:37 WIB

Ketika Rentenir Lebih Dekat daripada Negara

27 Januari 2026 - 10:43 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia, Saatnya Tobat Ekologis

1 Januari 2026 - 15:52 WIB

Mengapa Anak Sulit Mengungkapkan Pikiran? Perspektif Neuropsikolinguistik

23 Desember 2025 - 14:36 WIB

Kecemasan Belajar Bahasa Asing: Penghambat atau Pemicu Hasil?

17 Desember 2025 - 16:00 WIB

Trending di Opini