Oleh: Enjang Anwar Sanusi
Selama puluhan tahun, sejak orde baru hingga orde reformasi, sejak Soeharto hingga menantunya Soeharto, penanganan fakir miskin di Indonesia seolah terjebak dalam siklus bantuan sosial (bansos) yang bersifat karitatif. Kita terbiasa melihat kemiskinan sebagai angka statistik yang harus diturunkan melalui subsidi, Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau paket sembako. Apalagi jelang pemilu. Namun, jika kita jujur merefleksikan realitas di lapangan, sudah saatnya kita melakukan rekonstruksi total terhadap cara negara memandang dan menangani fakir miskin.
Mereinterpretasi penanganan fakir miskin di Indonesia berarti mengubah paradigma dari “belas kasihan” menjadi “pemberdayaan yang terukur”, sehingga nantinya si miskin benar-benar berkurang karena memang telah berdaya. Dalam istilah agama Islam: mengubah mustahik menjadi muzzaki.
Paradoks Bansos dan Ketergantungan
Amanat Pasal 34 UUD 1945 mengatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” Hal ini sering kali diterjemahkan secara sempit sebagai kewajiban memberi santunan. Dampaknya, muncul fenomena ketergantungan. Masyarakat bawah cenderung “dijinakkan” oleh bantuan jangka pendek berupa bansos dan BLT. Padahal akar persoalannya adalah hilangnya akses mereka terhadap alat produksi, minimnya akses pendidikan dan keterampilan yang relevan terhadap kebutuhan zaman ini.
Rekonstruksi pertama harus dimulai dari akurasi data. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementeria Sosial yang sering kali terlambat diperbarui. Integrasi data pajak melalui coretax yang mengintegrasikan NIK dengan NPWP sudah berjalan pada relnya, tinggal terus ditingkatkan lagi, sehingga nanti akan jelas terlihat mana si kaya dan mana si miskin. Data kepemilikan aset, hutang piutang dan aktivitas ekonomi riil suami istri menjadi kesatuan (single identity) harus terus didorong keabsahannya sehingga tidak terjadi lagi subsidi salah sasaran, dimana harusnya ia tergolong orang mampu, namun karena masih keluarga ketua RT jadi masuk data DTKS.
Zakat dan Filantropi sebagai Katalisator
Dalam konteks Indonesia yang mayoritas muslim, reinterpretasi ini juga harus melibatkan kekuatan filantropi Islam, seperti zakat dan infaq. Potensi zakat yang mencapai ratusan triliun rupiah tidak boleh hanya berhenti pada konsumsi. Zakat harus direkonstruksi menjadi modal produktif. Kita sudah memiliki undang-undang yang mengatur lembaga zakat. Pemerintah harus terus memberikan dukungan kepada Baznas dan lembaga amil zakat yang terdaftar di kementerian agama agar makin meningkat keprofesionalannya.
Misalnya di daerah urban perkotaan, bayangkan jika zakat penghasilan dari para profesional diarahkan untuk membangun pusat pelatihan vokasi atau modal usaha bagi warga lokal yang menganggur. Di sini, peran lembaga amil zakat bukan sekadar penyalur, melainkan manajer investasi sosial yang memastikan si penerima (mustahik) naik kelas menjadi pemberi (muzakki).
Vokasi dan Industrialisasi Inklusif
Selain zakat, yang perlu dikelola dengan baik juga adalah dana CSR dari perusahaan-perusahaan. Di daerah dengan pertumbuhan industri manufaktur yang pesat seperti Jawa Barat, atau daerah yang sedang bergeliat dengan industri pertambangan di luar Jawa seperti Riau, Kalimantan Timur, Maluku Utara atau Sulawesi Tengah, kemiskinan sering kali terjadi karena adanya ketimpangan antara kebutuhan industri dan kualitas SDM lokal. Penanganan kemiskinan tidak lagi cukup dengan perusahaan memberikan paket sembako atau bantuan alat posyandu kepada kepala desa setempat, tetapi harus lebih dari itu. Bagaimana caranya agar dana CSR dikelola dengan baik dan menjelma menjadi SMK gratis atau pusat pelatihan untuk warga lokal.
Pemerintah daerah perlu mendorong kebijakan industrialisasi inklusif. Artinya, penanganan fakir miskin harus dikoneksikan langsung dengan kebutuhan pasar kerja lokal. Pelatihan teknis seperti mengubah sampah menjadi sesuatu yang produktif, pertukangan furniture dari limbah pabrik berskala ekspor, hingga bagaimana caranya menjadi konten kreator. Bukan sekedar pelatihan basa-basi plus makan siang gratis, tanda tangan lalu dapat uang amplop pelatihan ala kadarnya namun menghabiskan APBD, tetapi harus lebih dari itu, benar-benar dilakukan pendampingan dari nol hingga berhasil dan mendapatkan profit.
Rekonstruksi penanganan fakir miskin di Indonesia adalah sebuah keharusan. Kita perlu berhenti memanjakan kemiskinan dengan bantuan yang mematikan inisiatif. Pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, dan lembaga keagamaan harus duduk bersama untuk membangun ekosistem di mana kemiskinan dipandang sebagai hambatan struktural yang bisa didobrak dengan pendidikan, modal kerja, dan akses pasar.
Sudah saatnya kita pindah dari narasi “memberi makan” ke narasi “membuat berdaya”. Karena pada akhirnya, martabat seorang manusia tidak terletak pada seberapa banyak bantuan yang ia terima, melainkan pada kemampuannya untuk berdiri di atas kaki sendiri.







