BEKASIMEDIA.COM- Kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam mengelola TKK di Kota Bekasi telah memunculkan serangkaian pemikiran untuk perbaikan sistem perekrutan. Sardi Efendi, Ketua Fraksi PKS dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, berbicara tentang pentingnya memperbaiki sistem perekrutan TKK, yang saat ini banyak dilakukan melalui Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan metode lelang elektronik.
Menurut Sardi Efendi, salah satu langkah efektif dalam meningkatkan sistem perekrutan TKK adalah mengembalikan proses perekrutan ke tahap wawancara seperti proses rekrutmen pegawai pada umumnya. Pendekatan ini akan memungkinkan instansi terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan tenaga kontrak, untuk lebih tepat dalam menilai kompetensi dan kualifikasi para calon TKK.
“Proses wawancara memungkinkan pertimbangan lebih mendalam terhadap kemampuan dan kecocokan para TKK dengan kebutuhan konkret di masing-masing OPD. Sehingga, penempatan mereka dapat menjadi lebih efisien dan sesuai dengan tugas yang diemban,”katanya.
Menurutnya dengan pengembalian sistem perekrutan ke proses wawancara tidak hanya menciptakan peluang lebih besar bagi para TKK untuk ditempatkan dengan tepat, tetapi juga memungkinkan OPD untuk lebih fleksibel dalam memilih calon yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Dengan kembalikan proses perekrutan ke pihak-pihak terkait, politisasi dan warna-warni dalam perekrutan dapat diminimalkan, sehingga proses ini dapat lebih transparan dan objektif,”ujarnya memberikan solusi.
Ia mengimbau jangan sampai TKK hari ini sudah ada di OPD Kemudian di interview melalui elektronik.
“Ini kan tidak tahu penempatan dimana. Dibuka saja formasi yang dibutuhkan masing-masing OPD. Supaya nanti teman-teman TKK ini dapat menyesuaikan. Apalagi kekurangan guru di kota Bekasi ada 6.000-an orang. Jadi artinya menjadi prioritas tersendiri. Kalau TKK tidak ada, siapa yang mau mengajar di sekolah-sekolah SD, SMP,”katanya.
Meski begitu, kata Dia, tetap harus ada fit and proper test-nya. Supaya ada kualifikasi mereka seperti apa.
“Jadi tidak ada lelang-lelang ya? agak aneh kalau lelang orang. Apalagi elektronik, tidak bisa diajak ngomong. Makanya menurut pikiran saya, ini harusnya dikembalikan saja ke OPD. Terkait dengan tempat masing-masing bernaung, kemudian lakukan fit and proper test kembali, supaya kelihatan kompetensinya, kualifikasinya,”katanya.
Mengapa Tiba-Tiba TKK Kota Bekasi Bermasalah?
Sardi menyebut bahwa sebelumnya, situasi TKK di Kota Bekasi terbilang stabil, namun pada bulan November, perubahan tersebut menjadi tidak terduga. Menurutnya, perubahan ini didasari oleh surat dari Kementerian Negara yang tidak lagi mencantumkan nomenklatur untuk penggajian TKK.
Efendi menjelaskan bahwa ke depannya, P3K akan diakui sebagai ASN berdasarkan perubahan Undang-Undang, bukan sebagai “semi-ASN.” Hal ini akan berdampak signifikan pada TKK yang telah diangkat menjadi P3K, yang merupakan bagian dari proses perubahan ini
Sardi juga mengungkapkan keprihatinan terkait keterlambatan adaptasi Pemerintah Daerah terhadap penerapan Undang-Undang ASN ini. Ia memperingatkan bahwa tanpa antisipasi yang tepat terhadap perubahan status TKK, pemerintah daerah dapat menghadapi tantangan dalam menjaga kinerja TKK yang dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan di Kota Bekasi.
“Saya sudah sampaikan waktu yang lama . TKK harus diperjelas statusnya Supaya berkesinambungan dalam roda Pemerintah Daerah Kota Bekasi. Kalau seperti ini kan , seolah-olah kita kaget gitu. Kok tiba-tiba ada seperti ini. Padahal, mereka sudah mengabdi cukup lama lho di Kota Bekasi ini. Karena bagaimanapun tadi Penerintah daerah masih membutuhkan,”katanya.