BEKASIMEDIA.COM Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 24 Feb 2026 16:21 WIB ·

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan


 Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – PANDEGLANG – Penetapan status tersangka terhadap M. Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan yang terlibat kecelakaan maut pada akhir Januari lalu, memicu reaksi keras. Federasi Serikat Pengemudi Daring (F-Speed) Korda Pandeglang melayangkan protes terbuka dan menilai langkah hukum tersebut tidak adil.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di wilayah Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Kecelakaan tersebut mengakibatkan penumpang ojek, Khairi Rafi, meninggal dunia.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satlantas Polres Pandeglang resmi menetapkan M. Al Amin sebagai tersangka. Namun, keputusan ini menuai polemik karena kecelakaan diduga kuat dipicu oleh kondisi jalan yang rusak parah.

Koordinator Daerah F-Speed Pandeglang, Aep Muflih, menegaskan bahwa Al Amin bukanlah pelaku kriminal, melainkan korban dari buruknya infrastruktur di Kabupaten Pandeglang.

> “Kami menolak keras tindakan kepolisian yang menjadikan saudara Al Amin sebagai tersangka. Ia adalah korban dari kondisi jalan yang berlubang dan tidak layak, bukan pelaku yang harus dipersalahkan,” ujar Aep dalam pernyataan resminya, Senin (23/2/2026).

Menyikapi situasi tersebut, F-Speed Korda Pandeglang mengajukan tiga tuntutan kepada pihak terkait:

1. Pembebasan Status Tersangka: Meminta kepolisian segera menghentikan proses hukum terhadap M. Al Amin.
2. Audit Infrastruktur: Mendesak pemerintah daerah melakukan investigasi dan perbaikan jalan di seluruh titik rawan di Pandeglang guna mencegah jatuhnya korban baru.
3. Kompensasi: Menuntut adanya bantuan dan ganti rugi bagi M. Al Amin atas kerugian fisik maupun psikis yang dialami.

Pihak F-Speed juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan pengemudi transportasi daring maupun luring di Pandeglang untuk merapatkan barisan. Mereka berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga Al Amin mendapatkan keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polres Pandeglang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pembebasan status tersangka tersebut.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Trending di Berita Terbaru