BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Advertorial · 6 Nov 2020 22:29 WIB ·

DPRD Kota Bekasi Sahkan Perda Inisiatif pemberian Bantuan Hukum bagi Warga Miskin


 DPRD Kota Bekasi Sahkan Perda Inisiatif pemberian Bantuan Hukum bagi Warga Miskin Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pemberian Bantuan Hukum bagi Warga Miskin menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Raperda ini sudah disahkan di paripurna dewan,” kata Ketua Pansus IX DPRD Kota Bekasi, Rasnius Pasaribu, Senin (28/9/2020).

Ia mengatakan dengan adanya Perda tersebut maka masyarakat yang tidak mampu akan mendapat bantuan hukum dari Pemkot Bekasi dan konsultasi dari lembaga bantuan hukum secara gratis.

“Jadi Perda ini dibuat sebagai bentuk kesamaan warga di mata hukum. Azas praduga tak bersalah harus dikedepankan dan setiap warga yang mengalami persoalan hukum harus mendapatkan bantuan hukum,” kata dia.

Ia menjelaskan, bagi warga tidak mampu yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis tinggal memenuhi beberapa persyaratan seperti melampirkan surat keterangan dari kepolisian atau kelurahan/desa terdekat.

Ia mengatakan, Perda ini berlaku untuk setiap persoalan hukum yang dialami warga tidak mampu tanpa dipungut biaya.

“Pengacara yang akan memberikan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu ini merupakan pengacara yang sudah terdaftar dan ditentukan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah daerah akan menganggarkan bantuan hukum bagi warga miskin dengan besaran biaya mencapai Rp8 juta dalam per kasusnya. Itu pun akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Misalnya, keuangan daerah hanya mampu membiayai Rp4 juta per kasus. Itu sudah diatur sesuai dengan undang-undang negara,” ujar dia.

Ia berharap, Perda bantuan hukum ini dapat melindungi warga miskin sekaligus juga memberikan pemahaman tentang hukum.

“Agar tak ada lagi warga yang melanggar hukum karena ketidaktahuan warga tentang hukum,” pungkasnya. *ADV

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Bambang Purwanto Ingatkan Risiko Hukum dan Lingkungan Pembentukan Anak Usaha Migas

26 Februari 2026 - 10:36 WIB

DPRD: Modernisasi Angkot Harus Lindungi Pelaku Usaha dan Penumpang

26 Februari 2026 - 10:15 WIB

Aspirasi BPJS Mengemuka, DPRD Bekasi Siap Kawal Hingga RKPD 2027

26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Gilang Esa Kawal Perbaikan Infrastruktur di Bekasi Barat

26 Februari 2026 - 09:57 WIB

Menuju Pendidikan Berkeadilan, DPRD Bekasi Dukung Sinergi Negeri-Swasta

26 Februari 2026 - 09:46 WIB

Drainase “Gotun” Jadi Sorotan, Samuel Sitompul Kawal Solusi Permanen

26 Februari 2026 - 09:03 WIB

Trending di Advertorial