Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Advertorial · 30 Jul 2022 WIB ·

DPRD Kota Bekasi Sempurnakan Perda K3 Lewat Pansus 28


 DPRD Kota Bekasi Sempurnakan Perda K3 Lewat Pansus 28 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua DPRD Kota Bekasi, Syaifuddaulah menyatakan terkait pansus 28 yang saat ini masih dalam pembahasan dewan diharapkan nantinya akan menjadi sebuah payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Satpol PP dalam melakukan penindakan di lapangan terhadap ketertiban umum atau Perda K3 (Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan).

“Sebetulnya ini revisi perda yang menggabungkan 2 perda. Perda K3 yang ada terkait dengan ketertiban umum yang sebelumnya ada. Cuma masalahnya ada regulasi di atasnya yang perlu disempurnakan terkait dengan ketertiban umum. Tinggal nanti ini menjadi payung hukumnya secara generalis atau umum terkait dengan K3,” ujarnya kepada bekasimedia.com Jum’at (30/7/2022).

Kemudian yang kedua, ini juga akan memberikan payung hukum bagi Satpol PP untuk melakukan penindakan baik terhadap bangunan liar, tempat hiburan yang memang tidak memiliki izin ataupun yang melanggar tata susila yang ada sebagaimana yang termaktub di dalam peraturan perundang-undangan.

Ketiga, harus ada terobosan, dimana Satpol PP selama ini mengalami kesulitan dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus terkait tempat tempat kos atau apartemen yang dijadikan sebagai tempat prostitusi

“Oleh karena itu mudah mudahan nanti teman teman di pansus 28 dan Satpol PP akan mampu merumuskan kebijakan yang pada akhirnya memberikan kepastian hukum dan juga payung hukum bagi aparat pelaksana penegak hukum dalam hal ini Satpol PP,” jelasnya.

Menyangkut penegakkan Perda apalagi berkaitan dengan ketertiban umum khususnya juga terkait permasalahan perizinan yang ada hubungan dengan masalah hiburan, juga perizinan yang ada hubungannya dengan masalah perhotelan ataupun apartemen yang harusnya dikembalikan fungsinya sesuai dengan fungsi perizinan, jangan sampai, kata ia, ada tempat tempat yang awalnya untuk penginapan dalam rangka menjadi kebutuhan masyarakat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak memiliki kepedulian moral.

Diharapkan ini bisa memberikan satu payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan ketertiban. Kemudian, menjadi bagian jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga merasakan kota Bekasi ini kota yang nyaman, indah, tertib dalam segala aspek dan kenyamanan di dalam lingkungan menyangkut persoalan persoalan asusila yang selama ini muncul. (ADV-Setwan)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

INISS Bekasi Sekolah Bilingual Atmosphere Siapkan Siswa Jadi Masyarakat Global dengan Mahir Berbahasa Inggris

25 Agustus 2023 - 14:41 WIB

Program Bilingual Jadi Keunggulan Al Siddiq International School Bekasi

22 Juni 2023 - 21:40 WIB

Sekolah Hafidz Quran Bertaraf Internasional di Bekasi Gratiskan Biaya Masuk

15 Juni 2023 - 11:44 WIB

Setwan DPRD Kota Bekasi Luncurkan Kerjasama Advertorial 160 Media Online dan 53 Media Cetak

8 Agustus 2022 - 21:16 WIB

Chairoman J. Putro: Pansus 29 Sedang Godok Raperda Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan di Era Disrupsi Digital

9 Juni 2022 - 15:18 WIB

DPRD Kota Bekasi Bahas Pansus 28 Usulan Eksekutif

6 Juni 2022 - 19:09 WIB

Trending di Advertorial
error: Konten diproteksi