BEKASIMEDIA.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan mendorong pemberian insentif bulanan bagi guru ngaji lekar atau ustadz kampung. Besaran insentif yang diusulkan mencapai Rp500 ribu per bulan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam membina generasi religius di lingkungan masyarakat.
Ketua DPC PKB Kota Bekasi yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda, menegaskan bahwa selama ini guru ngaji kampung belum tersentuh kebijakan afirmatif pemerintah.
“Selama ini guru ngaji kampung atau guru ngaji lekar belum mendapat perhatian. Padahal mereka secara ikhlas turut serta menciptakan generasi penerus yang religius,” ujarnya.
Menurut Rizky, salah satu persoalan utama yang membuat guru ngaji lekar belum masuk dalam skema bantuan adalah ketiadaan lembaga formal atau badan hukum. Berbeda dengan pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan formal yang memiliki legalitas lengkap dan telah mendapatkan dukungan melalui regulasi, para ustadz kampung umumnya mengajar secara mandiri di masjid, musala, atau rumah warga.
“Mereka jangankan mengurus lembaga, fokusnya hanya mengajar anak-anak di lingkungan. Tapi bukan berarti mereka tidak butuh dukungan,” tegasnya.
PKB menilai, justru karena bergerak di ranah nonformal dan berbasis pengabdian, negara perlu hadir memberikan pengakuan konkret. Kontribusi sosial yang besar, menurut mereka, tidak seharusnya hanya dibalas dengan apresiasi simbolik.
Tak berhenti pada wacana insentif, Fraksi PKB juga mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk memfasilitasi regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum pemberian insentif bagi guru ngaji yang tidak terdaftar dalam sistem pendidikan formal.
Langkah ini dinilai penting agar kebijakan tidak berbenturan dengan aturan administrasi serta memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk dalam penganggaran APBD. Selama ini, dukungan pemerintah lebih banyak mengalir kepada lembaga pendidikan berbadan hukum seperti pesantren atau madrasah, sementara guru ngaji lekar yang tersebar di kampung-kampung belum memiliki skema khusus.
Rizky menjelaskan, dorongan insentif ini merupakan hasil Forum Group Discussion (FGD) internal Fraksi PKB yang melibatkan pihak berkompeten di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Ini hasil FGD internal PKB dan akan kami bawa ke parlemen. Salah satu usulannya adalah insentif guru ngaji,” paparnya.
PKB menegaskan akan menjadi pelopor dalam memperjuangkan aspirasi tersebut di lembaga legislatif. Targetnya adalah mendorong kebijakan konkret yang dapat direalisasikan dalam skema APBD mendatang.
“FGD Fraksi PKB akan menjadi ruang aspirasi. Ke depan akan kami bahas lebih komprehensif,” tambahnya.
Sebagian besar guru ngaji lekar merupakan ustadz kampung yang mengajar tanpa kontrak, tanpa honor tetap, serta tanpa perlindungan kelembagaan. Namun dari tangan merekalah banyak anak pertama kali belajar membaca Al-Qur’an dan memahami nilai dasar keagamaan.
Melalui dorongan insentif minimal Rp500 ribu per bulan serta payung hukum melalui Perwal, PKB ingin memastikan pengabdian mereka tidak berjalan sendiri. Kini, pembahasan berada di ranah legislatif dan eksekutif. Jika terealisasi, kebijakan ini bukan sekadar soal angka insentif, tetapi juga simbol keberpihakan terhadap pendidikan keagamaan nonformal yang selama ini menjadi fondasi moral masyarakat Kota Bekasi.
(Adv/Humas DPRD Kota Bekasi)











