Beda Data Penduduk Bekasi, DPRD Minta Wali Kota Terbitkan

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Advertorial · 1 Jun 2025 11:55 WIB ·

Beda Data Penduduk Bekasi, DPRD Minta Wali Kota Terbitkan Perwal untuk Sinkronisasi


 Beda Data Penduduk Bekasi, DPRD Minta Wali Kota Terbitkan Perwal untuk Sinkronisasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM — Polemik perbedaan data kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Kota Bekasi. Perbedaan angka yang cukup signifikan dinilai berpotensi menghambat perencanaan pembangunan hingga representasi politik.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Alimudin, mengungkapkan bahwa saat ini data penduduk versi Dukcapil berada di angka 2,5 juta jiwa, sedangkan data BPS mencatat 2,7 juta jiwa. Perbedaan 200 ribu jiwa ini dinilai tidak bisa dianggap remeh dan harus segera disikapi secara serius oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Validasi data kependudukan sangat penting, baik untuk perencanaan program pembangunan, pelayanan publik, maupun kebutuhan politik seperti penambahan kursi DPRD,” ujar Alimudin saat diwawancarai via telepon, Ahad (1/6/2025).

Menurutnya, salah satu solusi yang diusulkan adalah penempatan petugas khusus di setiap kelurahan untuk melakukan verifikasi data secara langsung di lapangan. Namun, hingga kini belum ada pegawai khusus yang ditugaskan untuk peran tersebut.

“Dukcapil sudah mengusulkan adanya pegawai khusus sebagai perpanjangan tangan di kelurahan, tapi masih dalam pembahasan. Di sinilah perlu peran Wali Kota untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang memberikan penugasan khusus kepada pegawai kelurahan atau pamor,” jelasnya.

Alimudin mengaku telah berkonsultasi dengan bidang hukum di BKPSDM dan dijelaskan bahwa perekrutan pegawai baru untuk tugas tersebut tidak memungkinkan. Solusinya adalah penugasan internal melalui Perwal yang bersifat khusus.

Lebih lanjut, ia menyoroti dampak dari validasi data ini terhadap jumlah kursi DPRD Kota Bekasi. Jika jumlah penduduk mencapai tiga juta jiwa, maka jumlah kursi DPRD akan bertambah dari 50 menjadi 55.

“Penambahan lima kursi akan membuat representasi masyarakat lebih merata dan pembangunan lebih terfokus karena cakupan wilayah kerja anggota dewan jadi lebih kecil. Sekarang ini saja dapil saya meliputi Mustikajaya, Rawalumbu, dan Bantargebang—luas sekali,” imbuhnya.

Ia menambahkan, selama ini data dari Dukcapil dan BPS digunakan bersamaan sebagai acuan. Namun, perbedaan metodologi dan sumber data antara kedua lembaga menyebabkan ketidaksinkronan yang harus segera diatasi melalui pusat data bersama.

Komisi I DPRD Kota Bekasi, lanjut Alimudin, akan terus mendorong langkah-langkah konkret agar sinkronisasi data ini bisa segera terealisasi, termasuk meminta komitmen eksekutif dalam bentuk regulasi yang mendukung.

Reportase: Denis

(ADV/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Tak Sekadar Laporan, DPRD Bekasi Bongkar Fakta Lapangan LKPJ 2025

14 April 2026 - 07:50 WIB

DPR Ingatkan Risiko Coretax Hambat Wajib Pajak

9 April 2026 - 14:14 WIB

Bambang Purwanto Ingatkan Risiko Hukum dan Lingkungan Pembentukan Anak Usaha Migas

26 Februari 2026 - 10:36 WIB

DPRD: Modernisasi Angkot Harus Lindungi Pelaku Usaha dan Penumpang

26 Februari 2026 - 10:15 WIB

Aspirasi BPJS Mengemuka, DPRD Bekasi Siap Kawal Hingga RKPD 2027

26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Gilang Esa Kawal Perbaikan Infrastruktur di Bekasi Barat

26 Februari 2026 - 09:57 WIB

Trending di Advertorial