BEKASIMEDIA.COM – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Latu Har Hary, menegaskan bahwa kenaikan tarif PDAM TP menjadi perhatian serius bagi pihaknya.
“Terkait dengan kenaikan tarif PDAM TP, ini tentu menjadi catatan penting bagi kami di DPRD Kota Bekasi. Namun, jika pemerintah Kota Bekasi tetap bersikukuh untuk menaikkan tarif PDAM Tirta Patriot, maka kami dari DPRD mempertanyakan kualitas pelayanan yang belum maksimal. Kecuali jika pelayanan yang diberikan oleh Perumda Tirta Patriot sudah benar-benar dirasakan maksimal oleh masyarakat Kota Bekasi, terutama di tiga wilayah yang merasakan manfaat dari PDAM TP,” tegas politisi muda PKS ini usai mengikuti rapat paripurna pada Senin (3/3/2025).
Dia juga mengungkapkan bahwa masih banyak kekurangan dalam pelayanan PDAM, mulai dari kualitas air yang buruk hingga berbagai pengaduan dari masyarakat mengenai masalah air yang sering mati, serta keluhan lainnya. Menurutnya, perbaikan-perbaikan tersebut seharusnya menjadi prioritas yang harus dilakukan oleh Pemkot Bekasi, dalam hal ini PDAM Tirta Patriot.
“Apalagi sekarang Pemkot Bekasi sedang menggalakkan pencanangan seratus hari ‘Zero Complain’,” tambahnya.
“Jika PDAM TP tetap menaikkan tarif tetapi masyarakat masih mengeluhkan kualitas pelayanan, hal ini justru bisa menjadi bumerang. Kami tidak ingin hal tersebut terjadi, terlebih lagi di seratus hari pemerintahan baru Tri Adhianto. Kami ingin agar semuanya berjalan dengan baik, serta ingin mendukung sosialisasi terkait Zero complaint yang dicanangkan di Kota Bekasi,” imbuhnya.
Latu Har Hary menekankan, jika konsep Zero Complaint dapat tercapai dan tidak ada lagi keluhan dari masyarakat, maka pemerintah boleh saja menaikkan tarif, asalkan tidak ada komplain terkait pelayanan yang diberikan oleh Perumda Tirta Patriot.
Saat ditanya masih adakah waktu bagi pemerintah Kota Bekasi untuk mengubah kebijakan ini? Dirinya menjawab bahawa ini adalah kebijakan dari regulator Pemkot Bekasi, yang tidak terikat dengan jangka waktu tertentu. “Penerapannya bisa disesuaikan. Misalnya, kebijakan ini dikatakan akan berlaku per Maret 2025. Namun, jika kebijakan ini masih bisa diubah, itu merupakan hak wali kota dan wakil wali kota untuk memberikan arahan kepada Direktur Utama Perumda Tirta Patriot agar tidak menaikkan tarif PDAM sebelum kualitas pelayanan diperbaiki,” ungkapnya.
Harapannya, Pemkot Bekasi, khususnya Wali Kota dan jajarannya, dapat merasakan langsung keresahan yang ada di masyarakat. “Sebagai lembaga pengawasan, DPRD berhak untuk mengawasi dan menyuarakan aspirasi masyarakat terkait dengan kenaikan tarif PDAM,” tutup Latu Har Hary. (Denis)