BEKASIMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru serta melakukan perubahan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin, (3/3/2025) sore di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi.
Paripurna tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe. Dalam sambutannya Abdul Harris Bobihoe mengapresiasi kerja sama DPRD dalam penyusunan dan pembahasan regulasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Semoga 3 Rancanggan peraturan daerah yang telah disepakati menjadi peraturan daerah tersebut telah memenuhi aspek filosofis yuridis dan sosiologis sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kota Bekasi dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan,” ujarnya.
Adapun tiga Perda yang disahkan mencakup:
1. Perda tentang Bangunan Gedung – Mengatur kepastian hukum dalam pembangunan gedung yang aman, tertib, dan ramah lingkungan, sebagaimana disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) 48 DPRD Kota Bekasi.
2. Perda tentang Pengelolaan Tanah dan Kawasan Terindikasi Terlantar – Bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan lahan guna menghindari tanah terlantar serta mendorong reformasi agraria, sebagaimana dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) 52 DPRD Kota Bekasi.
3. Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika – Sebagai upaya memperkuat kebijakan pencegahan narkotika, rehabilitasi, dan penegakan hukum, didukung oleh Panitia Khusus (Pansus) 54 DPRD Kota Bekasi.
Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025
DPRD Kota Bekasi juga menetapkan perubahan atas Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 terkait Propemperda Tahun 2025. Perubahan ini mencakup:
Penambahan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penarikan kembali Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penyesuaian pedoman pembahasan Raperda Tahun 2025 sebagai acuan bagi seluruh pihak terkait.
Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, dan akan berlaku sejak ditetapkan.
Raperda yang Diusulkan dalam Propemperda 2025:
1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Raperda tentang Perlindungan Anak.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
6. Raperda tentang Sumur Resapan.
7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2025-2029.
8. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
9. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
10. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M berharap fungsi legislasi dapat optimal di tahun 2025 ini dengan banyaknya perda inisiatif dan 2 perda yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi, agar dapat mendukung program pembangunan Kota Bekasi untuk masyarakat.
“Dengan adanya perubahan ini, DPRD Kota Bekasi memastikan bahwa kebijakan yang disusun akan semakin relevan dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah,” katanya.
Selain itu, Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi tersebut juga beragendakan penyampaian hasil reses DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. (*)