Ketua DPRD Kota Bekasi Tegaskan Fungsi Legislasi Harus Optimal

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Legislatif · 3 Mar 2025 22:31 WIB ·

Ketua DPRD Kota Bekasi Tegaskan Fungsi Legislasi Harus Lebih Optimal di Tahun 2025


 Ketua DPRD Kota Bekasi Tegaskan Fungsi Legislasi Harus Lebih Optimal di Tahun 2025 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru serta melakukan perubahan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin, (3/3/2025) sore di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi.

Paripurna tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe. Dalam sambutannya Abdul Harris Bobihoe mengapresiasi kerja sama DPRD dalam penyusunan dan pembahasan regulasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Semoga 3 Rancanggan peraturan daerah yang telah disepakati menjadi peraturan daerah tersebut telah memenuhi aspek filosofis yuridis dan sosiologis sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kota Bekasi dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan,” ujarnya.

Adapun tiga Perda yang disahkan mencakup:

1. Perda tentang Bangunan Gedung – Mengatur kepastian hukum dalam pembangunan gedung yang aman, tertib, dan ramah lingkungan, sebagaimana disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) 48 DPRD Kota Bekasi.

2. Perda tentang Pengelolaan Tanah dan Kawasan Terindikasi Terlantar – Bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan lahan guna menghindari tanah terlantar serta mendorong reformasi agraria, sebagaimana dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) 52 DPRD Kota Bekasi.

3. Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika – Sebagai upaya memperkuat kebijakan pencegahan narkotika, rehabilitasi, dan penegakan hukum, didukung oleh Panitia Khusus (Pansus) 54 DPRD Kota Bekasi.

Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025

DPRD Kota Bekasi juga menetapkan perubahan atas Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 terkait Propemperda Tahun 2025. Perubahan ini mencakup:

Penambahan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penarikan kembali Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penyesuaian pedoman pembahasan Raperda Tahun 2025 sebagai acuan bagi seluruh pihak terkait.

Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, dan akan berlaku sejak ditetapkan.

Raperda yang Diusulkan dalam Propemperda 2025:

1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Raperda tentang Perlindungan Anak.

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

6. Raperda tentang Sumur Resapan.

7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2025-2029.

8. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

9. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

10. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M berharap fungsi legislasi dapat optimal di tahun 2025 ini dengan banyaknya perda inisiatif dan 2 perda yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi, agar dapat mendukung program pembangunan Kota Bekasi untuk masyarakat.

“Dengan adanya perubahan ini, DPRD Kota Bekasi memastikan bahwa kebijakan yang disusun akan semakin relevan dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah,” katanya.

Selain itu, Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi tersebut juga beragendakan penyampaian hasil reses DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Soal Banjir Bekasi, Legislator PSI Ingatkan DBMSDA dan DLH

4 Maret 2025 - 10:36 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Legislator PKS Soroti BLU LPDP Untuk Berikan Perhatian Khusus Penerima Beasiswa Afirmasi

22 Februari 2025 - 10:40 WIB

DPRD Segera Bahas Perda RPJMD 2025 – 2030 untuk Realisasikan Janji Kampanye Wali Kota Bekasi

20 Februari 2025 - 20:14 WIB

Serap Tenaga Kerja Tinggi, Anis Byarwati Dukung UMKM Majukan Ekonomi Indonesia

17 Februari 2025 - 13:31 WIB

Kawal Program PTSL, Legislator PSI Kota Bekasi Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Musholla Al Hidayah

16 Februari 2025 - 16:30 WIB

Trending di Legislatif