BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 8 Feb 2023 14:44 WIB ·

Raperda Penanaman Modal Diharapkan Jadi Angin Segar Pencaker Pribumi Di Kota Bekasi


 Raperda Penanaman Modal Diharapkan Jadi Angin Segar Pencaker Pribumi Di Kota Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua Pansun 37, Abdul Muin Hafied menyatakan raperda penanaman modal diharapkan nantinya selain menjadi payung hukum peraturan daerah bagi pemerintah kota Bekasi untuk penegakkan aturan sekaligus juga membuka peluang kesempatan iklim berinvestasi bagi para investor domestik bahkan juga dari luar negeri.

“Ada 2 hal krusial yang menjadi pembahasan, pertama bahwa penanaman modal itu harus menjadi skala prioritas. Penanaman modal dari luar negeri boleh dilakukan di Kota Bekasi,” ujarnya kepada bekasimedia.com Selasa (7/2/2023) kemarin.

Termasuk juga persoalan di BUMD selama hal itu bisa saling menguntungkan tentu tidak menjadi masalah tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian terkait masalah ketenagakerjaan kita memberi prioritas utama kepada warga pribumi, adapaun dari luar negeri lebih kepada skil dan kemampuannya yang ia miliki

Ketiga, seluruh perusahaan yang ada di Kota Bekasi ini wajib untuk memberdayakan serta memaksimalkan produk UMKM khususnya yang mempunyai perizinan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Menurutnya, DPRD Kota Bekasi sudah mempertimbangkan segala aspeknya bahwa dengan raperda penanaman modal ini merupakan revisi Perda 2012 menjadi Raperda Penanaman Modal yang baru

Soal pengangguran di Kota Bekasi saat ini masih cukup tinggi dan menjadi kampanyenya Walikota dan Wakilnya dalam memberikan kesempatan kepada warganya, lalu bagaimana hasil serapan tenaga kerjanya?

“Inikan kita mau panggil lagi perusahaan perusahaan di Kota Bekasi bagaimana komitmen mereka untuk menyerap tenaga kerja. Sekarang kan kita belum bisa berbicara karena alasan belum adanya payung hukumnya sehingga kita belum bisa menginventarisir,” tukasnya.

Yang jelas kedepan kita akan memberikan sangsi kepada perusahaan perusahaan bahwa kedepan tenaga kerja itu harus mereka yang berdomisili di Kota Bekasi yang mempunyai KTP dan harus di pekerjakan, kalo tenaga kerja dari luar dengan catatan mereka harus mempunyai skil dan keterampilan kalo tidak maka kita akan kenakan sangsi atau implikasi hukumnya. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru