BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 26 Des 2022 20:54 WIB ·

Kasus Gunadarma, Bagaimana Seharusnya Mahasiswa dan Kampus Bertindak Jika Ada Pelecehan Seksual


 Kasus Gunadarma, Bagaimana Seharusnya Mahasiswa dan Kampus Bertindak Jika Ada Pelecehan Seksual Perbesar

 

Kasus ini terjadi di lingkungan kampus Universitas Gunadarma. Beberapa sumber menyebutkan awal mula kasus ini bermula dari salah satu mahasiswa Universitas Gunadarma yang menjadi terduga pelaku kasus pelecehan seksual.

 

Pada awalnya pelaku yang berinisial TPP mengajak korban untuk bertemu di sebuah lorong di Kampus E Universitas Gunadarma, tetapi karena korban sudah berada di Kampus G akhirnya pelaku meminta untuk bertemu dengan korban di Kampus G Universitas Gunadarma.

 

Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi pada Jumat (2/12/2022), diketahui antara korban dan pelaku sudah saling mengenal dan mereka sama-sama mahasiswa Universitas Gunadarma. Mereka berbincang di depan pintu masuk gedung 1, adapun obrolan pertama yang dibahas terkait seputar perkuliahan hingga soal pertemanan.

 

Selanjutnya pelaku masuk ke toilet yang berada di bawah tangga dan memanggil si korban, tanpa rasa curiga korban pun menghampiri si pelaku ke arah toilet. Pada saat itu pelaku langsung mendorong korban ke pojok tembok dan melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban, kemudian dengan sigap korban mencoba menepis pelaku sambil berusaha mendorongnya ke arah belakang.

 

Korban memutuskan untuk keluar dari dalam toilet dan meninggalkan pelaku. Berdasarkan pengakuan korban pelaku juga sering bercerita tentang hal-hal negatif yang berhubungan dengan seks.

Pada Sabtu malam (10/12/2022) korban berinisial samaran A mengirim sebuah pesan teks ke akun Instagram @anakgundardotco bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh TPP.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh admin @anakgundardotco dalam pengakuan nya tersebut secara tersirat korban yang merupakan mahasiswi jurusan Psikologi Gunadarma ini ingin pelaku mendapatkan sanksi sosial.

 

Dengan mendapatkan izin dari korban admin @anakgundardotco langsung merilis informasi tersebut ke Instagram pada postingan tersebut tidak sedikit khalayak yang menyayangkan kejadian yang di lakukan oleh seorang mahasiswa Universitas Gunadarma yang merupakan mahasiswa baru.

 

Berdasarkan pengaduan dari korban kemudian terungkap TPP adalah mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi angkatan 2022. TPP disebut melakukan pelecehan kepada seorang mahasiswa pada hari Jumat (2/12/2022). Pelaku pelecehan seksual yang berinisal TPP juga sempat meminta agar informasi tersebut di takedown tetapi tidak dihiraukan oleh admin @anakgundardotco.

Setelah informasi ini beredar, semakin banyak pengakuan dari mahasiswa yang menjadi korban pelecehan seksual. Akhirnya pihak Universitas Gunadarma membuka posko pengaduan pelecehan seksual Satgas PPKS. Melalui gerakan tersebut satu persatu korban buka suara terkait dengan pelecehan seksual yang menimpa mereka.

 

Ditemukan 3 mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual baik secara verbal atau non-verbal. Diduga terdapat dua pelaku pelecehan seksual yang berinisial TPP dan LYP yang merupakan mahasiswa dari Universitas Gunadarma angkatan 2022 dan 2019.

 

Informasi ini pun menyebar dengan sangat cepat. Mendengar informasi ini mahasiswa Universitas Gunadarma yang lain naik darah karena mengetahui kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus nya. Akibatnya suasana menjadi memanas dan mulai beredar tentang identitas dari pelaku pelecehan seksual itu.

 

Tepat pada senin (12/12/2022) di kampus E Gunadarma terjadilah persekusi kepada TPP dan LYP yang merupakan terduga pelaku pelecahan seksual yang menimpa 3 mahasiswi. Persekusi tersebut terjadi karena adanya provokasi dari beberapa pihak untuk melakukan perpeloncoan dan hukuman sosial terhadap pelaku pelecehan seksual.

 

Berdasarkan postingan video yang viral beredar di media sosial terlihat dua pelaku pelecehan diikat di sebuah pohon dan salah satu pelaku yang berinisial TPP sempat ditelanjangi. Pelaku juga dipaksa untuk meminum air seni nya sendiri, tidak sampai disitu pelaku juga dipukuli hingga menimbulkan luka lebam dan luka bakar di tubuhnya diduga akibat sundutan rokok.

 

Pada saat itu aparat keamanan kampus berusaha melerai dan meredam tindakan perpeloncoan yang terjadi. Kejadian tersebut terus berlangsung dan berakhir ketika pihak kepolisian datang menjemput pelaku. Dua pelaku pelecehan seksual sempat diamankan oleh Polres Metro Depok. Belakangan ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulfan menyampaikan kasus pelecehan yang dilakukan oleh TPP dan LYP ini telah berakhir damai karena korban telah mencabut laporannya.

Setelah kejadian persekusi kepada TPP dan LYP,  tepat pada minggu (18/12/22) korban persekusi yang berinisial TPP melaporkan pelaku-pelaku yang melakukan persekusi kepada dirinya, diduga pelaku tersebut merupakan senior-senior yang ada di kampus nya karena TPP merupakan seorang mahasiswa baru di Universitas tersebut. Diduga TPP melaporkan dua orang. Satu orang merupakan pelaku langsung pada saat persekusi dan satu lagi yang menyebarkan video terkait persekusi kepada diri nya.

 

Berdasarkan laporan tersebut, pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 352 dan 170 dengan ancaman 5 tahun penjara serta UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. Pelaku pelecehan seksual berinisal TPP juga melaporkan akun @anakgundardotco terkait persekusi yang menimpanya ke Polres Metro Depok karena akun tersebut yang telah menyebarluaskan kasus pelecehan seksual dan kasus persekusi terkait dengan dirinya yang membuat TPP menjadi malu tetapi belum ada tanggapan dari pihak terkait.

 

Hingga saat ini polisi belum bisa menentukan berapa pelaku yang terlibat dalam aksi persekusi tersebut, pihak kepolisian sedang berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mencari saksi terkait kasus persekusi yang menimpa pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma ini.

Menurut analisa yang kami dapatkan dari kasus tersebut, seharusnya pihak perguruan tinggi lebih tegas terhadap edukasi yang berkaitan dengan seksual dan memberikan sanksi secara tegas terhadap pelaku yang melakukan pelecehan seksual yang dilakukan di lingkup perguruan tinggi.

 

Persekusi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa terhadap pelaku pelecehan seksual pun tidak dapat dibenarkan, dimana mahasiswa sebagai Guardian of value seharusnya menjunjung tinggi nilai kepribadian dengan tidak main hakim sendiri karena Indonesia merupakan negara hukum, dimana setiap kasus tindak kejahatan harus di laporkan kepada pihak yang berwajib.

 

Kasus pelecehan seksual tidak dapat di benarkan, tetapi tindakan main hakim sendiri juga sangat di sayangkan. Mahasiswa sebagai agen perubahan, cobalah berpikir lebih bijak ketika melakukan setiap tindakan. Mahasiswa harus memiliki nilai moral yang tinggi dan adab yang baik di masyarakat.

Opini ini ditulis oleh:

1. Alfi Zahra Fahira
2. Alvi Pujakesuma
3. Luthfiah Aullia Nurul Akmal
4. Putri Amalia
5. Tiara Dwi Cahyaning Wulandari

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru