BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 27 Okt 2021 21:05 WIB ·

Minimnya Bekal Ilmu Penikahan di Masyarakat, Nur Azizah Dorong Kemenag Optimalkan Fungsi KUA


 Minimnya Bekal Ilmu Penikahan di Masyarakat, Nur Azizah Dorong Kemenag Optimalkan Fungsi KUA Perbesar

Bekasi – Anggota Komisi VIII DPR RI, Nur Azizah Tamhid, dalam rangkaian Reses ke- 6 Masa Persidangan 1 tahun 2021-2022, Kamis (14/10), Nur Azizah Menyerap Aspirasi warga di RW 04 Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara. Nur Azizah temui masih minimnya peran KUA dalam melakukan pembekalan pra Nikah di Masyarakat, khususnya terkait Syariat dalam pernikahan.

“Di dapil masih banyak saya temui fenomena masyarakat yang belum paham terkait syariat dan syarat-syarat sahnya pernikahan, khususnya bagi yang muslim. Tidak hanya bekal ilmu dalam mengarungi rumah tangga saja yang harus dibekali, tapi ilmu-ilmu syariat terkait sahnya suatu pernikahan itu masih minim dipahami,” kata Nur Azizah.

Fenomena ini ditemui Nur Azizah, salah satunya saat bertemu Sudarmono, Tokoh Agama di Teluk Pucung. Sudarmono menyampaikan permasalahan terkait masih minimnya peran KUA memberikan pemahaman, terkait siapa saja yang dapat menjadi wali pernikahan dan tidak boleh menjadi wali bagi calon mempelai Wanita.

“Terkait masalah pengurusan pernikahan, perlunya masyarakat memahami tentang Undang-undang pernikahan. Karena jujur saja kami di masyarakat berdosa juga, ketika ada masyarakat kita pertama, yang menikah di bawah umur. Kedua, masalah perwalian. Ini yang masih sering dianggap gampang, oleh para penghulu,” kata Sudarmono.

Ia mencontohkan bahwa ada beberapa warga di wilayahnya, perempuan yang hendak menikah dan baru diketahui adalah anak hasil hamil di luar nikah. Di mana secara syariat perwalian itu tidak boleh jatuh kepada ayah biologis. Tapi faktanya, penghulu menganggap itu enteng, dan menikahkannya begitu saja. Padahal pernikahan ini adalah ibadah, hukum syariat ini tidak boleh dianggap enteng.

Kepengurusan pernikahan ini harus dilihat secara serius, karena kekurangpahaman masyarakat dan juga ketidaktahuan penghulu atau KUA terkait masalah perwalian ini. Berakibat fatal.

“Tidak hanya edukasi bagi para penghulu. Harus ada sosialisasi secara langsung dari KUA. Jika fenomena ini terus berlanjut maka banyak pernikahan yang tercatat namun pada dasarnya tidak sah secara agama. Ini tentu sangat miris”, imbuhnya.

Melihat fenomena ini Nur Azizah menegaskan bahwa di sini menjadi tanggung jawab besar bagi Kementerian Agama, sebagai Sokoguru Agama bagi seluruh agama di Indonesia. Masalah hukum perkawinan ini tidak boleh dianggap sepele.

Nur Azizah menyebutkan, di sini peranan para penyuluh agama di setiap KUA menjadi sangat penting. Materi penyuluh agama terkait hukum dan syarat sah nya pernikahan dalam Islam ini harus dapat dipastikan dipahami dan dipraktikan dengan baik oleh masyarakat.

“Jika kedepannya masih terjadi fenomena ini, maka jangan sungkan untuk mendokumentasikan, lalu melaporkannya kepada Kementerian Agama, saya juga turut mengawasi, agar menjadi perhatian khusus bagi Kemenag RI dalam optimalisasi fungsi KUA,” pungkas Nur Azizah.***

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru