BEKASIMEDIA.COM – Selasa (19/10/21) sore, bertempat di Aula lantai 3 DPRD Kota Bekasi, ada agenda yang sangat penting bagi kalangan buruh.
Surat Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Joewono Putro tanggal 18 Oktober perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV tentang pembahasan Raperda Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi tahun 2021 ditindaklanjuti.
Agenda ini dihadiri unsur Pemerintah yaitu Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Pimpinan Apindo Kota Bekasi, Ketua dan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh se Kota Bekasi yang terdiri dari 6 Serikat Pekerja yaitu: SPSI, FSBDSI, GSPMII, FSPMI, SPN dan PPMI serta Akademisi Perguruan Tinggi.
RDP ini dibuka oleh Ketua Komisi IV Sardi Efendi.
“RDP ini bertujuan untuk mencari win-win solution sesuai visi misi Kota Bekasi yaitu Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan. Bahwasanya sebelum naskah akademik dibuat ini untuk pertama kali Komisi IV membuka ruang untuk 3 unsur yaitu Pemerintah, APINDO dan Serikat Pekerja/Buruh untuk Rapat Dengar Pendapat,” ungkap Ketua Komisi IV Sardi Effendi
Politisi PKS ini melanjutkan, tujuannya dari dirancangnya Perda Ketenagakerjaan untuk mencapai kesejahteraan pekerja dan memajukan perusahaan.
Dengar pendapat dimulai dari unsur Pemerintah yaitu Ketua Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti. Ia mengatakan Raperda Ketenagakerjaan menyesuaikan kondisi Ketenagakerjaan Kota Bekasi dan menyesuaikan UU 11/2020 berikut turunannya.
Matriks yang dibuat adalah Perubahan, cabut, ubah dan baru. Ada 51 pasal baru yang dirancang. Misalkan tentang pemagangan dalam subtansinya di Perda belum ada. Pelayanan pelatihan dalam pemagangan, sertifikasi yang sebelumnya belum ada akan dimasukkan.
Dari unsur pengusaha yang diwakili Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Mariadi. Tentang Perda Ketenagakerjaan, ia menyoroti perihal biaya perijinan. Pihaknya meminta biaya perijinan dihapus, diminimalisir dan bukan malah ditambah. “Sekarang sudah dihapuskan dari Pemerintah Pusat. Kedepan kami setuju ada pengaturan yang kondusif, tapi jangan sampai ada satu peraturan yang menambah biaya-biaya perijinan tersebut, jika ada aturan Nasional yang mengatur jangan ada aturan tambahan yang mengatur lagi, Aturan yang sudah ada tidak ingin ada perubahan tapi ada azas yang mengatur tetap kami taat menjalani.”
Pihaknya juga akan memasukkan dalan draft Naskah Akademik unsur Apindo untuk mewajibkan pengusaha di Kota Bekasi untuk bergabung dalam Apindo.
Pendapat dari unsur Serikat Pekerja atau buruh, meminta Perda yang dihasilkan mencerminkan perlindungan dan humanis.
Serikat pekerja juga meminta Pemerintah daerah hadir dalam pelaksanaannya nanti. “Perlindungan yang bernilai ekonomis seperti upah pekerja yang layak, perlindungan sosial, ada norma yang mengatur Pemerintah menanggung jika terjadi kecelakaan kerja dimana norma tersebut mengandung unsur keadilan, kemanfaatan dan kesejahteraan. Khusus untuk Pekerja perempuan buat Norma yang spesifik seperti jemputan untuk shift malam, melarang perusahaan yang mempekerjakan ibu hamil di shift malam. Tindak tegas Pengusaha yang bandel dan jalankan Perda yang sudah dibuat bersama-sama,” ungkap perwakilan pekerja dari SPSI Zen Mutowali.
Selain Zen, hadir pula Masrul Zambak dari FSPMI, Ansori dari PPMI dan Purnomo dari GSPMI.
Pendapat dari Fraksi PKS, Anggota Komisi IV Latu Har Hary, menegaskan ini adalah Rapat Dengar Pendapat sebelum adanya Naskah Akademik yang dibuat dari Akademisi Perguruan tinggi.
Ia berharap agar Akademisi Perguruan tinggi membuat naskah yang tidak menghilangkan aturan yang sudah bagus, tetapi melengkapi dan menyempurnakan.
Selain Latu Har Hary, dari Komisi IV yang hadir adalah Wakil Ketua Rudy Heryansyah (PDIP) dan Sekretaris, Wakil Evi Mafriningsianti (PAN).
Dalam penutupan rapat dengar pendapat, Ketua Komisi IV Sardi Efendi, meminta agar Akademisi Perguruan Tinggi segera mengekspos naskah akademik yang bertanggungjawab.











