BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 12 Okt 2021 06:46 WIB ·

Pansus 19 DPRD Kota Bekasi Percepat Upaya Pengesahan Raperda Pondok Pesantren


 Pansus 19 DPRD Kota Bekasi Percepat Upaya Pengesahan Raperda Pondok Pesantren Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pansus 19 yang dipimpin oleh Alimuddin dari Fraksi PKS Sejahtera melakukan percepatan pengesahan Raperda pondok pesantren dengan mengundang seluruh pimpinan pondok pesantren di Kota Bekasi.

Bagi Alimuddin masukan dari pondok pesantren diperlukan untuk menyempurnakan raperda tersebut, karena nantinya bisa menjadi contoh bagi kota yang akan membuat raperda seperti di Kota Bekasi.

“Ini akan menjadi Perda Pesantren pertama yang menjadi contoh bagi Kota-kota lain,” katanya saat ditemui Bekasimedia.com, Senin (11/10/2021).

Dalam raperda itu ada tiga hal yang didorong oleh Pansus 19, yaitu kesetaraan lulusan Pondok Pesantren, adanya bantuan anggaran dari pemerintah Kota Bekasi untuk Arkanul Ma`had (Rukun Pesantren) dan ikut andilnya organisasi perangkat daerah (OPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (biasa disingkat SKPD) membantu pesantren.

“Tentu isu strategi yang kami bahas adalah tentang pengakuan pencapaian pendidikan pesantren.

Pendidikan disetarakan dan mereka yang lulus bisa melanjutkan pendidikan dan mempunyai peluang melamar pekerjaan,” katanya.

Namun, dengan syarat para santri harus  lulus ujian PKPPS  (pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafi) yang diuji langsung kementerian agama Kota Bekasi.

Hal ini karena Pondok Pesantren dibawah kementerian agama dalam penyelenggaraan pendidikannya.

Mengenai anggaran untuk pesantren Alimuddin mengungkapkan dengan raperda ini mendorong supaya hadirnya pemerintah kota bekasi untuk memberikan penganggaran untuk rukun pesantren terkait masjid, asrama, Kiai dan muridnya, dan pesantren dan kekhasannya masing.

“Bahkan, mengusulkan dimasukkan anggaran makan minum sebagaimana zaman Ahmad Heryawan. Selain itu, mendorong juga pelibatan monitoring evaluasi proses administrasi,” katanya.

 Ia menargetkan raperda ini harus rampung 23 oktober untuk diparipurnakan. Secara umum, kata Dia, tinggal finalisasi.

 Ia berharap nantinya setelah disahkan, Perda ini menjadi hadiah istimewa untuk pondok pesantren.

“Karena dengan ini Pesantren setara dengan sekolah negeri lainnya.

Mereka yang lulus dari mondok bisa melanjutkan pendidikan di universitas negeri, bahkan mempunyai peluang bekerja yang sama,” katanya.

Ia melanjutkan selama ini lulusan pondok pesantren tidak diakui, karena pendidikannya berbeda.

“Namun, dengan adanya perda ini, semuanya setara,” tegasnya

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru