BEKASIMEDIA.COM – Warga Cluster Perumahan Mahkota Cimuning yang terletak di kelurahan Cimuning, kecamatan Mustikajaya, kota Bekasi mengaku resah karena sertifikat rumahnya nihil. Padahal sebagian besar warga sudah melunasi Pembayaran.
Kuasa hukum warga Perum Mahkota Cimuning, Samsu Rijal, menyatakan awalnya ini terkait masalah pembelian rumah di sana.
“Kita melakukan pembayaran sistem cash keras. Mayoritas sudah membayar lunas. Namun seiring Berjalannya waktu sertifikat tidak kunjung diserahkan oleh developer dengan alasan yang macam-macam namun prosesnya gak pernah dilaksanakan,” kata Samsur Rijal, kepada awak media, Selasa (31/8/2021)
“Mereka mengaku terkendala pembiayaan. Akhirnya sertifikat tidak keluar. Keluarlah surat dari BTN, Untuk mengosongkan aset dari developer ini. PT Duta, cuma kan warga yang sudah lunas bingung karena harus mengosongkan,” ujarnya.
Jadi karena ada perjanjian dari BTN ke developer, akhirnya ada opsi-opsi untuk mengosongkan aset yang akan disita.
“Kita selaku warga dan kuasa hukum kita ingin ada kejelasan. Karena rumah sudah dibeli secara sah. Ada semua buktinya
Pelunasan ada yang setahun, dua tahun, rata-rata warga sudah lunas. Keterangan lunas dari developer pun ada,” ucapnya.
Oleh karena itu dirinya berharap segera ada putusan dari pengadilan tinggi bekasi.
“jika memang nanti perkembangan perkara kita di pengadilan tinggi Bekasi tinggal nunggu putusan tanggal 6 kalau gak salah. harapan kita gak ada lagi alasan pengadilan tidak mengakui pembelian sah ini. Apalagi developer tidak pernah hadir. Kita pun sudah mencari. Kita cari alamat pasti. Kita cek ke kemenkumham. Belum ada perubahan struktur, dia memakai alamat bumi Anggara. Tapi kita kroscek tidak pernah ada.
Sementara di sini sudah kosong tak ada aktivitas,” jelasnya.
Terkait sertifikat, Samsu menjelaskan saat ini sertifikat ada di bank BTN. Diagunkan oleh pengembang. “Tapi kan yang mestinya harus tahu mana yang perlu diagun mana yang perlu diagun. Oleh karena itu kita ambil langkah hukum begini supaya tahu kita ingin dari putusan nanti sertifikat bisa didapatkan. Warga pasti resah. Karena sudah bayar lunas,” tukasnya.
Sekali lagi pihaknya berharap gugatan warga segera dikabulkan karena secara legal Jual belinya sah, dan sertifikat bisa segera diserahkan.
“Tidak ada alasan tidak diserahkan sertifikat,” pungkasnya. (Denis)











