BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 13 Agu 2021 10:54 WIB ·

Sidang MK UU Cipta Kerja, Ahli Tegaskan Ada Cacat Formil


 Sidang MK UU Cipta Kerja, Ahli Tegaskan Ada Cacat Formil Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (12/8/2021), yang salah satunya diajukan oleh anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Riden Hatam Aziz, dan kawan-kawan. Di mana permohonan ini teregistrasi ke dalam Nomor Perkara No 6/PUU-XIX/2021.

“Persidangan pada hari ini agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli. Kami menghadirkan Dr Fitriani Ahlan Syarif, SH.,MH,” terang Presiden KSPI Said Iqbal kepada insan media, Kamis (12/8/2021) kemarin.

Menurut Said Iqbal, dalam keterangannya sebagai ahli, Fitriani menerangkan bahwa pembahasan undang-undang dengan model omnibus law tidak dikenal di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, undang-undang ini cacat formal dan oleh karenanya harus dibatalkan.

Pada saat yang bersamaan, buruh juga melakukan aksi serentak di 1.000 pabrik yang tersebar 24 provinsi dan melibatkan puluhan ribu buruh pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021. Dalam aksinya, para buruh mengibarkan bendara merah putih bendera merah putih sebagai bentuk nasionalisme buruh Indonesia menjelang dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia.

Buruh juga membentangkan spanduk yang berisi tiga tuntutan: Pertama, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, tingkatkan vaksin – turunkan angka penularan Covid 19 – cegah gelombang PHK. Ketiga, berlakukan UMSK tahun 2021.

Mengingat saat ini masih dalam massa PPKM Level 4, aksi ini dilakukan di dalam lingkungan perusahaan (tidak keluar pintu gerbang perusahaan) dan di depan kantor-kantor serikat pekerja dengan jumlah massa yang terbatas. Said Iqbal menegaskan tidak ada aksi di gedung-gedung pemerintahan seperti Istana Negara, Gedung DPR RI, kantor Mahkamah Konstitusi, maupun Kantor Gubernur, Kantor Walikota atau Bupati. (eas)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru