BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 8 Jul 2021 18:39 WIB ·

Inilah Penjelasan Setda Soal Pengadaan Mobil Operasional Pimpinan DPRD


 Ilustrasi (otosia.com) Perbesar

Ilustrasi (otosia.com)

BEKASIMEDIA.COM – Bagian Perlengkapan Sekretaris Daerah (Setda) Pemkot Bekasi, Dedet Kusmayadi membenarkan terkait adanya usulan Sekretariat Dewan (Setwan) untuk pengadaan mobil operasional DPRD kota Bekasi di tahun 2020 untuk direalisasikan pada tahun 2021.

“Benar ada usulan pengadaan mobil operasional untuk pimpinan dewan di tahun 2020 untuk dilaksanakan tahun 2021, yang membuat usulan dari Setwan,” ujarnya kepada bekasimedia.com Kamis (8/7/2021) lewat pesan singkatnya.

Klasifikasi kendaraan tersebut berjenis MPV dengan usulan awalnya Hiace dan merupakan kendaraan operasional bukan perorangan, “Kendaraan operasional jadi tidak dipegang seseorang,” imbuhnya.

Menurut Dedet, angka awal yang diusulkan sebesar Rp 1.080.000.000 namun setelah diadakan revisi menjadi Rp837.000.000, Revisi harga tersebut dilakukan berdasarkan Perpres 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional.

“Karena berdasarkan Perpres 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional, pembelian kendaraan dibatasi oleh harga bukan lagi ke CC jadi harga HiAce tidak masuk di dalam Perpres tersebut, jadi usulan disesuaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro memberikan klarifikasi terkait pengadaan mobil dinas. Ia menilai ada kesalahan dalam memahami nomenklatur Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD.

“Intinya verifikasi peruntukan kendaraan dinas pimpinan DPRD, bukan untuk pimpinan DPRD apalagi ketua DPRD, karena klasifikasi pengadaannya berupa kendaraan Hi-Ace yang lebih tepat nomenklaturnya adalah kendaraan operasional DPRD, yaitu kendaraan operasional Komisi 1-4. Di mana saat ini hanya ada 1 kendaraan Hi-Ace,” jelasnya.

Chairoman menyatakan jawaban mantan Sekwan DPRD M.Ridwan yang menyatakan sesuai usulan menjadi tidak tepat.
“Karena nomenklatur peruntukan kendaraan untuk kendaraan operasional DPRD berbeda dengan nomenklatur pengadaan untuk Pimpinan DPRD,” jelasnya

Lebih lanjut, kata Chairoman, saat ini DPRD tengah berupaya mengutamakan penanganan Covid-19 dan menjamin ketersediaan anggarannya, termasuk mendorong pemanfaatan dana SiLPA (Selisih Lebih Perhitungan Anggaran) TA 2020, maupun kemungkinan realokasi anggaran APBD murni TA 2021. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru