BEKASIMEDIA.COM – Pinjam uang online saat ini sangat beragam dan mudah diakses setiap orang. Apalagi ada perusahaan mengiklankan pinjol mereka dengan iming-iming bunga rendah dan syarat mudah sehingga masyarakat tertarik.
Hanya dengan syarat KTP, NPWP, semua orang bisa menjadi nasabah pinjam uang online. Bahkan, ada perusahaan yang tidak membatasi penggunaan dana yang ingin dipinjam.
Pinjam uang online sah-sah saja, jika memang keadaan terdesak, tidak untuk membeli barang-barang bermerk ataupun konsumtif.
Bagi yang ingin meminjam online, sebaiknya perhatikan tips dari Perencanaan Keuangan Ahmad Ghozali ini.
1. Sesuaikan dengan Kemampuan
Ahmad Ghozali mengatakan yang pertama harus dilakukan adalah menyesuaikan dengan kemampuan keuangan kita.
Apakah kita bisa membayar tiap bulan, bila tidak sebaiknya dipikir-pikir dahulu. Jangan sampai kita tidak bisa membayar pinjaman online tersebut.
Ahmad menambahkan memutuskan untuk meminjam, yang pertama dilakukan adalah punya rencana pengembaliannya.
“Apalagi uang tunai via fintech biasanya memiliki jangka waktu yang sangat pendek dan bunga relatif tinggi,” kata Perencana Keuangan dari Zielts Consulting.
Ia menganjurkan untuk menulis pokok pinjaman, bunga, tenor pelunasan dan tenggat waktu pembayaran dan perkiraan kapan pinjaman online tersebut lunas.
Ia mengingatkan jangan meminjam untuk menutupi pinjaman lama dengan sistem gali lubang tutup lubang.
“Bila ini dilakukan tentu bisa menjadi pinjaman online bumerang bagi kita. Bukannya memudahkan, yang ada malah terjerat utang,” katanya.
2. Terdaftar di OJK
Pria lulusan STAN menganjurkan untuk selalu mengecek apakah fintech atau yang menawarkan pinjaman online adalah terdaftar di OJK.
“Tentu dicek dulu apakah fintech ini resmi atau abal-abal. Resmi dalam arti terdaftar & diawasi OJK,” kata Penulis buku “Habiskan Saja Gajimu Ini”
Dihubungi terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing juga memberikan tips meminjam secara online.
“Pinjamlah hanya pada pinjol yang terdaftar di OJK, daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id atau tanyakan ke kontak 157,” katanya.
3. Pinjam untuk Kepentingan yang Produktif
Pria yang pernah berkarir di Bank Indonesia ini juga menambahkan bila memang ingin meminjam uang hendaknya untuk kepentingan yang produktif.
“Misal, untuk bisnis atau modal usaha agar mampu meningkatkan ekonomi keluarga,” katanya.
4. Sebelum meminjam pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.
Pria yang pernah menangani kasus First Travel ini juga mengingatkan untuk memahami syarat dan ketentuan fintech seperti biaya bunga, jangka waktu dan resikonya.
“Jangan sampai menyesal setelah meminjam,” katanya.
Apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal, Tongam menyampaikan langkah-langkah yang perlu diambil.
1. Segera Lunasi
Bila sudah terlanjur sedapat mungkin langsung segera lunasi. Apabila terdapat keterbatasan segera mengontak pinjol tersebut untuk meminta keringanan.
“Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda,” katanya.
2. Segera Lapor
Tongam menganjurkan untuk segera Laporkan ke Satgas Waspada Investasi bila terkena pinjol ilegal melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id agar kami lakukan pemblokiran.
3. Hentikan Pinjaman Baru
Ia juga menambahkan apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
“Kalau sudah pinjam di lebih dari 5 pinjaman online, ini ada kecenderungan gali lobang tutup lobang. Jangan lakukan,” katanya.
4. Blokir Nomor
Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) kata Tongam, agar memblokir semua nomor kontak yang mengirim teror
“Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan dan segera lapor ke polisi,” katanya. (Ilham)











