BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 13 Jun 2021 12:44 WIB ·

Ingin Pinjam Uang Online? Perhatikan Hal-Hal Ini


 Ingin Pinjam Uang Online? Perhatikan Hal-Hal Ini Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pinjam uang online saat ini sangat beragam dan mudah diakses setiap orang. Apalagi ada perusahaan mengiklankan pinjol mereka dengan iming-iming bunga rendah dan syarat mudah sehingga masyarakat tertarik.

Hanya dengan syarat KTP, NPWP, semua orang bisa menjadi nasabah pinjam uang online. Bahkan, ada perusahaan yang tidak membatasi penggunaan dana yang ingin dipinjam.

Pinjam uang online sah-sah saja, jika memang keadaan terdesak, tidak untuk membeli barang-barang bermerk ataupun konsumtif.
Bagi yang ingin meminjam online, sebaiknya perhatikan tips dari Perencanaan Keuangan Ahmad Ghozali ini.

1.       Sesuaikan dengan Kemampuan

Ahmad Ghozali mengatakan yang pertama harus dilakukan adalah menyesuaikan dengan kemampuan keuangan kita.

Apakah kita bisa membayar tiap bulan, bila tidak sebaiknya dipikir-pikir dahulu. Jangan sampai kita tidak bisa membayar pinjaman online tersebut.

Ahmad menambahkan memutuskan untuk meminjam, yang pertama dilakukan adalah punya rencana pengembaliannya.

“Apalagi uang tunai via fintech biasanya memiliki jangka waktu yang sangat pendek dan bunga relatif tinggi,” kata Perencana Keuangan dari Zielts Consulting.

Ia menganjurkan untuk menulis pokok pinjaman, bunga, tenor pelunasan dan tenggat waktu pembayaran dan perkiraan kapan pinjaman online tersebut lunas.

Ia mengingatkan jangan meminjam untuk menutupi pinjaman lama dengan sistem gali lubang tutup lubang.

“Bila ini dilakukan tentu bisa menjadi pinjaman online bumerang bagi kita. Bukannya memudahkan, yang ada malah terjerat utang,” katanya.

2.       Terdaftar di OJK

Pria lulusan STAN menganjurkan untuk selalu mengecek apakah fintech atau yang menawarkan pinjaman online adalah terdaftar di OJK.

“Tentu dicek dulu apakah fintech ini resmi atau abal-abal. Resmi dalam arti terdaftar & diawasi OJK,” kata Penulis buku “Habiskan Saja Gajimu Ini”

Dihubungi terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing juga memberikan tips meminjam secara online.

“Pinjamlah hanya pada pinjol yang terdaftar di OJK, daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id atau tanyakan ke kontak 157,” katanya.

 

3.       Pinjam untuk Kepentingan yang Produktif

Pria yang pernah berkarir di Bank Indonesia ini juga menambahkan bila memang ingin meminjam uang hendaknya untuk kepentingan yang produktif.

“Misal, untuk bisnis atau modal usaha agar mampu meningkatkan ekonomi keluarga,” katanya.

4.       Sebelum meminjam pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.

Pria yang pernah menangani kasus First Travel ini juga mengingatkan untuk memahami syarat dan ketentuan fintech seperti biaya bunga, jangka waktu dan resikonya.

“Jangan sampai menyesal setelah meminjam,” katanya.

Apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal, Tongam menyampaikan langkah-langkah yang perlu diambil.

1.       Segera Lunasi

Bila sudah terlanjur sedapat mungkin langsung segera lunasi. Apabila terdapat keterbatasan segera mengontak pinjol tersebut untuk meminta keringanan.

“Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda,” katanya.

2.       Segera Lapor

Tongam menganjurkan untuk segera Laporkan ke Satgas Waspada Investasi bila terkena pinjol ilegal melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id agar kami lakukan pemblokiran.

3.       Hentikan Pinjaman Baru

Ia juga menambahkan apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

“Kalau sudah pinjam di lebih dari 5 pinjaman online, ini ada kecenderungan gali lobang tutup lobang. Jangan lakukan,” katanya.

4.       Blokir Nomor

Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) kata Tongam, agar memblokir semua nomor kontak yang mengirim teror

“Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan dan segera lapor ke polisi,” katanya. (Ilham)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru