BEKASIMEDIA.COM Petugas Segel 18 Diskotik dan Tempat Hiburan Malam

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 14 Jan 2021 09:18 WIB ·

Petugas Segel 18 Diskotik dan Tempat Hiburan Malam


 Petugas Segel 18 Diskotik dan Tempat Hiburan Malam Perbesar

Kabupaten Bekasi – Keseriusan unsur Forkopimda kabupaten Bekasi untuk memutus mata rantai wabah covid 19 terus dilakukan di masa pemberlakukan pembatasan kebiasaan masyarakat atau PPKM dengan kembali menutup delapan belas diskotik dan tempat hiburan malam (13/1/2021). Bahkan satu diskotik yang kedapatan bandel dan membahayakan oleh Bupati Bekasi sebagai ketua gugus covid langsung diberlakukan penutupan permanen.

Diawali di tempat hiburan Tamrin Lippo Cikarang Selatan, beberapa petugas gugus covid yang dipimpin langsung ketua gugus covid 19, Eka Supria Atmaja, wakil gugus covid 19, kombespol Hendra Gunawan dan kolonel infantri Topan Tri Anggoro, ketua gugus Covid 19 Bidang Pariwisata Kompol Budi Setiadi dan Kasatpol PP Rahmat Atonk, langsung melakukan penyegelan di lima tempat hiburan yang dianggap masih bandel membuka usahanya tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Usai menutup lima tempat di kawasan Lippo Cikarang, petugas gugus covid mendatangi kawasan Cikarang Square, dengan kembali menutup tempat spa dan hotel Grand Surya. Di tempat tersebut petugas juga langsung melakukan penyegelan dan meminta pengelola untuk tidak membuka usahanya sementara.

Dari dua lokasi berbeda, petugas kembali menyisir tempat hiburan wilayah Tambun Selatan, dengan kembali menutup dan menyegel dua belas tempat hiburan malam dan diskotik, salah satunya bahkan petugas dengan tegas menutup diskotik Lutte yang berada di jalan raya inspeksi Kali Malang dengan menutup secara pemanen dan tidak diizinkan untuk kembali membuka usahanya, karena selain membahayakan pengunjung, di tempat tersebut nampak tidak memberlakukan protokol kesehatan dengan benar.

“Di masa pemberlakukan pembatasan kebiasaan masyarakat atau PPKM kami petugas gugus covid kabupaten Bekasi, tidak main-main dan akan menindak tegas apapun tempat usaha yang tidak mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Eka Supria Atmaja ketua gugus covid kabupaten Bekasi.

“Kami petugas gugus covid 19 kabupaten Bekasi tidak melarang usaha untuk memulihkan ekonomi, namun seharusnya mengedepankan Prokes guna menghindari penyebaran wabah covid 19 di kabupaten Bekasi,” tambah Eka Supria Atmaja yang juga merupakan Bupati Bekasi.

Disinggung soal adanya salah satu tempat usahanya diskotik Lutte yang ditutup secara permanen dan tidak diizinkan kembali membuka tempat usahanya, Eka Supria Atmaja tidak menyanggahnya karena tempat tersebut selain sangat membahayakan juga sangat rentan dengan penyebaran covid-19.

“Saya sangat miris melihat salah satu diskotik yang saat kami datangi masih membuka usahanya dan saat saya lakukan pemantauan, nampak tempat tersebut tidak melakukan protokol kesehatan dengan baik, makanya dengan tegas kami langsung meminta untuk menutup usahanya permanen dan bila kedapatan membandel akan dilakukan secara jalur hukum,” tandas Eka. (*)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru