BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 12 Jun 2020 11:56 WIB ·

Siap New Normal, Mulai Senin Layanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi Kembali Dibuka


 Siap New Normal, Mulai Senin Layanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi Kembali Dibuka Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi mulai membuka layanan keimigrasian kepada masyarakat umum mulai Senin, 15 Juni 2020, baik itu layanan Warga Negara Asing (WNA) maupun layanan paspor Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi, Petrus Teguh Aprianto menjelaskan, pelayanan keimigrasian nantinya akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, baik kepada para petugas dan pemohon. 

“Semua pelayanan akan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat untuk menjaga keselamatan masyarakat dan petugas yang saling berinteraksi di ruang layanan,” kata Kakanim Petrus Teguh Aprianto, Jumat (12/6/2020). 

Pelayanan yang akan dibuka mengikuti anjuran aturan new normal, yaitu pelayanan paspor bagi WNI dan pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi WNA dan Unit Layanan Paspor (ULP) serta Mal Pelayanan Publik (MPP).

Beberapa strategi sudah disiapkan, di antaranya penyiapan alat pelindung diri bagi petugas, pemasangan tirai transparan untuk sekat petugas dan pemohon, faceshield, alat pemeriksa suhu tubuh, dan tempat cuci tangan. Penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan pelayanan juga dilakukan secara berkala minimum seminggu tiga kali, kata Petrus.

Ia juga menjelaskan, seluruh petugas dan pemohon wajib mencuci tangan sebelum memasuki kantor Imigrasi dan memakai masker. Di depan kantor Imigrasi akan ada petugas yang mengingatkan petugas dan pemohon sehingga seluruh protokol dapat dijalankan dengan baik.

“Untuk menjaga jarak, nantinya booth pelayanan yang dibuka akan dibatasi yaitu hanya separuh dari jumlah yang ada. Selain itu tempat duduk ruang tunggu juga diberi tanda silang agar tidak terlalu berdekatan satu sama lain,” pungkasnya.

Untuk pelayanan paspor, pendaftaran antrean dilakukan melalui aplikasi pendaftaran antrean paspor online melalui gawai telepon pintar. Sedangkan untuk pelayanan kepada WNA akan dioptimalkan melalui aplikasi izin tinggal online, tuturnya. 

Untuk layanan WNI antrean online dapat diambil melalui aplikasi layanan paspor online yang bisa diunduh di appstore/playstore. (***)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru