BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Legislatif · 19 Nov 2025 10:18 WIB ·

Soroti Temuan BPK, Pansus 8 Godok Aturan Penyertaan Modal BUMD


 Ketua Pansus 8 Raperda Penyertaan Modal BUMD Anim Imamuddin Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Perbesar

Ketua Pansus 8 Raperda Penyertaan Modal BUMD Anim Imamuddin Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan

BEKASIMEDIA.COM — Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Bekasi.

Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, Anim Imamudin, mengatakan regulasi tersebut penting sebagai payung hukum yang mengatur mekanisme penyertaan modal sekaligus memperjelas fungsi pengawasan legislatif terhadap BUMD.

“Ke depan akan diatur dalam Perda. Sehingga eksekutif maupun legislatif sama-sama memahami bagaimana sistem pengawasan terhadap BUMD. Kita juga harus bisa mengontrol BUMD yang sudah ada,” ujar Anim usai rapat, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda mencakup aspek legal standing, ambang batas penyertaan modal, serta tujuan penyertaan modal yang harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi sebagaimana tertuang dalam naskah akademik (NA).

“Artinya bukan hanya soal profit. BUMD itu lebih kepada pelayanan. Itu yang menjadi kajian kami dalam memberikan penyertaan modal,” tegasnya.

Menurutnya, naskah akademik akan mengurai dampak penyertaan modal terhadap kesejahteraan masyarakat sebagai penerima manfaat. Evaluasi kebijakan dirancang berlaku setiap lima tahun, menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan skema anggaran multi years.

“Kalau diatur per tahun, misalnya ada pembangunan multi years atau penanaman modal bertahap, nanti akan terkendala. Karena itu dirancang lima tahunan agar berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam proses pematangan Raperda, Pansus 8 juga akan meminta masukan dari Komisi III DPRD yang membidangi BUMD serta Badan Anggaran (Banggar) yang terdiri dari lintas fraksi.

Regulasi ini dinilai krusial, menyusul temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat pada 2024 terkait penyertaan modal kepada BUMD yang dilakukan tanpa didasari Peraturan Daerah (Perda) spesifik.

“Makanya semua akan kita bahas di sini. Kalau kita memberikan penanaman modal, harus dipresentasikan dampaknya bagi masyarakat. Harapan saya, pelayanan masyarakatnya bagus dan hasilnya juga baik. Jangan sampai hanya satu pihak yang diuntungkan,” pungkasnya.

Dengan adanya Raperda ini, DPRD Kota Bekasi berharap penyertaan modal kepada BUMD memiliki dasar hukum yang kuat, terukur, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Tak Sekadar Laporan, DPRD Bekasi Bongkar Fakta Lapangan LKPJ 2025

14 April 2026 - 07:50 WIB

DPR Ingatkan Risiko Coretax Hambat Wajib Pajak

9 April 2026 - 14:14 WIB

Bambang Purwanto Ingatkan Risiko Hukum dan Lingkungan Pembentukan Anak Usaha Migas

26 Februari 2026 - 10:36 WIB

DPRD: Modernisasi Angkot Harus Lindungi Pelaku Usaha dan Penumpang

26 Februari 2026 - 10:15 WIB

Aspirasi BPJS Mengemuka, DPRD Bekasi Siap Kawal Hingga RKPD 2027

26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Gilang Esa Kawal Perbaikan Infrastruktur di Bekasi Barat

26 Februari 2026 - 09:57 WIB

Trending di Advertorial