BEKASIMEDIA.COM — Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, Anim Imamudin, mengatakan regulasi tersebut penting sebagai payung hukum yang mengatur mekanisme penyertaan modal sekaligus memperjelas fungsi pengawasan legislatif terhadap BUMD.
“Ke depan akan diatur dalam Perda. Sehingga eksekutif maupun legislatif sama-sama memahami bagaimana sistem pengawasan terhadap BUMD. Kita juga harus bisa mengontrol BUMD yang sudah ada,” ujar Anim usai rapat, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda mencakup aspek legal standing, ambang batas penyertaan modal, serta tujuan penyertaan modal yang harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi sebagaimana tertuang dalam naskah akademik (NA).
“Artinya bukan hanya soal profit. BUMD itu lebih kepada pelayanan. Itu yang menjadi kajian kami dalam memberikan penyertaan modal,” tegasnya.
Menurutnya, naskah akademik akan mengurai dampak penyertaan modal terhadap kesejahteraan masyarakat sebagai penerima manfaat. Evaluasi kebijakan dirancang berlaku setiap lima tahun, menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan skema anggaran multi years.
“Kalau diatur per tahun, misalnya ada pembangunan multi years atau penanaman modal bertahap, nanti akan terkendala. Karena itu dirancang lima tahunan agar berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam proses pematangan Raperda, Pansus 8 juga akan meminta masukan dari Komisi III DPRD yang membidangi BUMD serta Badan Anggaran (Banggar) yang terdiri dari lintas fraksi.
Regulasi ini dinilai krusial, menyusul temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat pada 2024 terkait penyertaan modal kepada BUMD yang dilakukan tanpa didasari Peraturan Daerah (Perda) spesifik.
“Makanya semua akan kita bahas di sini. Kalau kita memberikan penanaman modal, harus dipresentasikan dampaknya bagi masyarakat. Harapan saya, pelayanan masyarakatnya bagus dan hasilnya juga baik. Jangan sampai hanya satu pihak yang diuntungkan,” pungkasnya.
Dengan adanya Raperda ini, DPRD Kota Bekasi berharap penyertaan modal kepada BUMD memiliki dasar hukum yang kuat, terukur, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.











