BEKASIMEDIA.COM DPRD Bekasi Bahas Raperda Industri 2025–2045, Siapkan Cetak Biru Pembangunan Jangka Panjang

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Advertorial · 28 Mei 2025 08:34 WIB ·

DPRD Bekasi Bahas Raperda Industri 2025–2045, Siapkan Cetak Biru Pembangunan Jangka Panjang


 DPRD Bekasi Bahas Raperda Industri 2025–2045, Siapkan Cetak Biru Pembangunan Jangka Panjang Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – DPRD Kota Bekasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Industri Kota Bekasi 2025–2045. Raperda ini digagas oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) dan dirancang sebagai cetak biru pembangunan sektor industri selama dua dekade mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyebut Raperda ini sebagai langkah strategis yang akan menjadi landasan pembangunan industri berbasis potensi lokal serta sejalan dengan kebijakan nasional.

“Raperda ini akan menjadi roadmap jelas dan terarah hingga 2045. Ini bukan hanya regulasi, tapi fondasi masa depan industri di Kota Bekasi,” ujar Dariyanto, Rabu (28/5/2025).

Raperda tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan penyesuaian terhadap karakteristik lokal Kota Bekasi sebagai “Kota Patriot”. Dariyanto berharap pembahasan ini didukung oleh semua elemen, baik dari kalangan legislatif, eksekutif, maupun masyarakat.

“Dengan semangat kolaborasi, insyaallah kita bisa selesaikan ini cepat dan menjadi pijakan penting untuk menciptakan lapangan kerja dan investasi yang berkelanjutan,” tambahnya.

Sebelum membahas Raperda Industri, Bapemperda DPRD Kota Bekasi baru saja menyelesaikan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memuat sejumlah kebijakan baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di antaranya, retribusi atas listrik traksi dari LRT dan MRT yang melintasi Bekasi, yang akan memberikan kontribusi 6% pendapatan bagi kota ini melalui skema regional bersama Bandung dan Karawang.

Kebijakan retribusi lainnya mencakup listrik curah di apartemen yang disalurkan ulang oleh pengelola, serta penggunaan genset di atas 500 KVA seperti untuk konser dan event besar. Zonasi tarif reklame juga mulai diberlakukan, di mana wilayah strategis dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan area pinggiran.

“Ini bagian dari upaya menaikkan PAD Bekasi secara signifikan, dengan regulasi yang lebih adil dan adaptif,” jelas Dariyanto.

Dengan pengesahan Raperda Industri di masa mendatang, ia menegaskan bahwa Bekasi tidak hanya menargetkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga transformasi menuju kota industri yang modern, mandiri, dan kompetitif.

(ADV/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Tak Sekadar Laporan, DPRD Bekasi Bongkar Fakta Lapangan LKPJ 2025

14 April 2026 - 07:50 WIB

DPR Ingatkan Risiko Coretax Hambat Wajib Pajak

9 April 2026 - 14:14 WIB

Bambang Purwanto Ingatkan Risiko Hukum dan Lingkungan Pembentukan Anak Usaha Migas

26 Februari 2026 - 10:36 WIB

DPRD: Modernisasi Angkot Harus Lindungi Pelaku Usaha dan Penumpang

26 Februari 2026 - 10:15 WIB

Aspirasi BPJS Mengemuka, DPRD Bekasi Siap Kawal Hingga RKPD 2027

26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Gilang Esa Kawal Perbaikan Infrastruktur di Bekasi Barat

26 Februari 2026 - 09:57 WIB

Trending di Advertorial