BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Advertorial · 16 Jul 2024 15:44 WIB ·

DPRD Kabupaten Bekasi Sesalkan Aset Dijadikan Ruang Hijau oleh Pemkot Bekasi


 DPRD Kabupaten Bekasi Sesalkan Aset Dijadikan Ruang Hijau oleh Pemkot Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menegaskan bahwa tanah dan aset pemerintah daerah Kabupaten Bekasi tidak dapat dianggap sebagai tanah tak bertuan.

Menurutnya, pemisahan aset pasca pemekaran seharusnya sudah jelas, sehingga dapat diidentifikasi mana yang menjadi aset Kota Bekasi dan mana yang merupakan aset Kabupaten Bekasi.

“Tinggal Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) yang harus didorong untuk melakukan penataan dan perawatan aset pemda, agar tidak dianggap tidak bertuan,” tegasnya Selasa, (16/7/2024).

Ani menambahkan, masih banyak aset yang berstatus sengketa yang perlu diselesaikan. “Kami menyesalkan ketika aset Kabupaten dimasukkan ke dalam ruang hijau oleh Kota Bekasi,” ungkapnya.

“Perlu dibuat perda dan diidentifikasi mana aset kota dan mana aset kabupaten. Jika semua dijadikan ruang hijau, Kabupaten tidak bisa memanfaatkannya,” lanjutnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi meminta pemerintah kabupaten untuk bersurat kepada pemerintah Kota Bekasi, memanfaatkan ruang diskresi atau cara lain sesuai peraturan yang berlaku. “Aset-aset milik Kabupaten harus dimanfaatkan dengan baik agar memiliki nilai guna dan profit,” tambahnya.

Sebelumnya, Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, mengakui belum sinkronnya permasalahan aset antara Kota dan Kabupaten Bekasi. “Saya sudah menggagas pertemuan beberapa kali dengan Pj Bupati Bekasi untuk mencari titik temu. Kita harus melakukan penataan yang lebih baik,” katanya setelah paripurna DPRD Kota Bekasi.

Raden juga menyebutkan beberapa tawaran kepada Kabupaten dan menunggu respons terkait ruislag tanah. “Kami berupaya agar estetika Kota Bekasi dapat lebih baik, mengingat ada beberapa tanah yang bukan milik Kota Bekasi,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ani Rukmini mengatakan bahwa aset tersebut dapat dipindahtangankan dengan kompensasi atau dibeli, sesuai aturan yang berlaku dan persetujuan DPRD. “Ada rumor mengenai hibah aset kota, namun kami tidak setuju. Jika ingin dimanfaatkan, ya dibeli,” tegasnya.

Ani mengingatkan agar aset pemerintah tidak diperlakukan seperti barang tak bertuan, dan harus diselesaikan dengan baik. “Yang digunakan harus diselesaikan, jika itu memang aset Kabupaten,” katanya.

Ia berharap anggota legislatif terpilih nantinya dapat saling berbagi informasi mengenai program yang sudah dikerjakan, yang sedang berjalan, maupun yang belum sempat dilakukan. “Sebagai Ketua Komisi I, saya akan mendorong penataan aset agar terus berlanjut dengan kepala daerah yang baru,” pungkasnya. (ADV/Sekwan)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

SMK BKM 2 Bekasi, Sekolahnya Generasi Siap Kerja! Menerima Siswa Baru Tahun Ajaran 2025-2026

8 Januari 2025 - 12:58 WIB

Asti: Program JKN Berperan Penting Bantu Pasien Disabilitas

30 Desember 2024 - 12:36 WIB

Ini Harapan Jisa Bagi Program JKN

30 Desember 2024 - 12:32 WIB

Fachry: Semua Mudah Dengan Aplikasi Mobile JKN

19 Desember 2024 - 10:45 WIB

Mobile JKN jadi Solusi Tepat Akses Layanan Kesehatan

18 Desember 2024 - 19:14 WIB

Penyandang Disabilitas ini Merasa Tenang Dilindungi Program JKN

18 Desember 2024 - 19:11 WIB

Trending di Advertorial