BEKASIMEDIA.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Daradjat Kardono menyatakan fase perencanaan sebuah kebijakan atau aturan adalah proses awal pembangunan sehingga harus direncanakan dengan saksama.
Di tengah kondisi anggaran daerah yang terbatas, perlu ada prioritas untuk setiap aspirasi yang sampai kepada pemerintah melalui anggota dewan.
“Musrenbang adalah fase perencanaan awal proses pembangunan, sehingga harus direncanakan dengan seksama
Anggaran yang ada terbatas, sehingga akan ada proses prioritisasi terhadap aspirasi yang disampaikan,” katanya di Jatiasih, 20 Januari 2023.
Saat pelaksanaan realisasi aspirasi, kata Daradjat, warga dan pengurus lingkungan harus mengawasi untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan rencana yamg telah disepakati.
“Terhadap aspirasi yang sudah terealisasi, dipelihara dengan baik agar manfaatnya tetap dirasakan secara optimal,” ungkapnya.
Daradjat kembali mengingatkan bahwa visi misi Kota Bekasi adalah Ihsan. Di mana semua pekerjaan harus dikerjakan dengan prinsip tersebut.
“Terhadap para pelaksana diingatkan, sesuai dengan salah saru pesan dalam visi misi kota Bekasi yakni “Ihsan”, maka semua pekerjaan harus dilakukan dengan prinsip ihsan, yang bermakna, pekerjaan diselesaikan secara tuntas sebagaimana yang telah direncanakan dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya sebagaimana diharapkan secara maksimal,” jelasnya.
Saat ini, kata Daradjat, banyak dijumpai pekerjaan yang direalisasikan ternyata kurang ihsan, seperti polder yang sudah dibangun di kawasan RW12 kelurahan Jatiasih di bantaran sungai Cikeas beberapa tahun yang lalu, namun ternyata belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya hingga kini karena tidak dilengkapi dengan pintu air untuk mengatur debit overflow ketika terjadi luapan/banjir kiriman.
“Padahal jika berfungsi dengan baik, polder tersebut dapat mereduksi dampak banjir di beberapa perumahan langganan banjir yang dilaluinya, seperti Vila Jatirasa, Kemang Ifi Graha, Pondok Gede Permai, dan lainnya. Atau seperti pembangunan TPST di kawasan RW17 kelurahan Jatiasih, yang dibangun tidak tuntas akibat kelalaian perencanaan awal dengan tidak memasukan komponen biaya cut and fill (gali uruk) sehingga memerlukan proses CCO (Contract Change Order),” ujarnya.
Akibatnya, terjadi restrukturisasi RAB dengan menghilangkan beberapa komponen material dan pekerjaan, sehingga alhasil, bangunan TPST terbangun tidak tuntas dan tidak elok dipandang.
“Masih di kawasan yang sama, dijumpai pekerjaan pengaspalan yang tidak ihsan, akibat pelaksanaan yang tidak profesional, sehingga menghasilkan jalan dengan permukaan yang bergelombang kasar sehingga dikeluhkan oleh warga, masih lebih nyaman ketika jalan sebelum diaspal ulang kondisinya,” katanya.
“Semua pekerjaan yang tidak tuntas berarti tidak ihsan, yang tentu saja tidak keren,” tutupnya. (*)











