BEKASIMEDIA.COM – KontraS dan ICW memberi sorotan tajam terhadap proses penunjukkan terhadap Pj/Plt Kepala Daerah. Pasalnya, sejak Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan temuan tentang maladministrasi pengangkatan Pj/Plt Kepala Daerah, Kementerian Dalam Negeri belum memenuhi permintaan temuan Ombudsman untuk menerbitkan peraturan pemerintah sebagai basis untuk melakukan penunjukkan Pj/Plt Kepala Daerah tersebut.
Hingga rilis ini terbit, terdapat 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis dan pada beberapa di antaranya telah ditunjuk Pj/Plt Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kami menyangsikan bahwa penunjukkan kepala daerah tersebut tidak berbasis pada mekanisme objektif yang mampu membantu permasalahan sesuai dengan kebutuhan di tingkat daerah. Hal ini terjadi karena sejumlah hal, seperti tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan penunjukkan dan dilakukan dengan melegalkan sejumlah cara.
Salah satu penunjukkan paling mutakhir oleh Mendagri Tito Karnavian terjadi di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada 11 November 2022. Mendagri melantik tiga Pejabat (Pj.) Gubernur bagi tiga DOB di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Kami melihat bahwa penunjukkan Penjabat DOB Papua tanpa diiringi oleh mekanisme pemilihan yang layak dan demokratis. Pelantikan pun tanpa didahului dengan penjaringan aspirasi, dialog publik dan uji tuntas mengenai kebutuhan sesungguhnya dari Orang Asli Papua (OAP) secara maksimal. Proses pemilihan inipun serupa dengan penunjukkan Achmad Marzuki yang dilakukan penempatan di Kementerian Dalam Negeri beberapa hari sebelum diangkat menjadi Pj Gubernur Aceh.
Meskipun hanya menjabat sementara, namun Pj/Plt Kepala Daerah tetap memiliki kewenangan cukup besar yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat seperti mengajukan dan menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) serta menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang nantinya akan berdampak mengatur kehidupan masyarakat dalam ruang lingkup daerah yang dipimpinnya.
*Rilis lengkapnya dapat diakses melalui*