Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita · 7 Jan 2023 WIB ·

Pj/Plt Kepala Daerah: Pemerintah Segera Laksanakan Rekomendasi Ombudsman!


 Ombudsman RI. Foto: Ombudsman Perbesar

Ombudsman RI. Foto: Ombudsman

BEKASIMEDIA.COM – KontraS dan ICW memberi sorotan tajam terhadap proses penunjukkan terhadap Pj/Plt Kepala Daerah. Pasalnya, sejak Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan temuan tentang maladministrasi pengangkatan Pj/Plt Kepala Daerah, Kementerian Dalam Negeri belum memenuhi permintaan temuan Ombudsman untuk menerbitkan peraturan pemerintah sebagai basis untuk melakukan penunjukkan Pj/Plt Kepala Daerah tersebut.

Hingga rilis ini terbit, terdapat 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis dan pada beberapa di antaranya telah ditunjuk Pj/Plt Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kami menyangsikan bahwa penunjukkan kepala daerah tersebut tidak berbasis pada mekanisme objektif yang mampu membantu permasalahan sesuai dengan kebutuhan di tingkat daerah. Hal ini terjadi karena sejumlah hal, seperti tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan penunjukkan dan dilakukan dengan melegalkan sejumlah cara.

Salah satu penunjukkan paling mutakhir oleh Mendagri Tito Karnavian terjadi di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada 11 November 2022. Mendagri melantik tiga Pejabat (Pj.) Gubernur bagi tiga DOB di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Kami melihat bahwa penunjukkan Penjabat DOB Papua tanpa diiringi oleh mekanisme pemilihan yang layak dan demokratis. Pelantikan pun tanpa didahului dengan penjaringan aspirasi, dialog publik dan uji tuntas mengenai kebutuhan sesungguhnya dari Orang Asli Papua (OAP) secara maksimal. Proses pemilihan inipun serupa dengan penunjukkan Achmad Marzuki yang dilakukan penempatan di Kementerian Dalam Negeri beberapa hari sebelum diangkat menjadi Pj Gubernur Aceh.

Meskipun hanya menjabat sementara, namun Pj/Plt Kepala Daerah tetap memiliki kewenangan cukup besar yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat seperti mengajukan dan menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) serta menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang nantinya akan berdampak mengatur kehidupan masyarakat dalam ruang lingkup daerah yang dipimpinnya.

*Rilis lengkapnya dapat diakses melalui*

https://kontras.org/2023/01/06/pj-plt-kepala-daerah-pemerintah-segera-laksanakan-rekomendasi-ombudsman/

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KH. Arie Gifary: FPPU Jabar Lahir Untuk Pemberdayaan Pesantren

27 November 2023 - 10:42 WIB

Gelar Al Quran Focus 2023, Siswa Siswi NIBIIS-INISS Bekasi Donasi 30 Juta Untuk Palestina

26 November 2023 - 21:57 WIB

Spanyol Siap Jadi Pelopor Pengakuan Kemerdekaan Palestina di Uni Eropa

26 November 2023 - 12:23 WIB

Polres Lebak Berikan Bantuan Material Semen untuk Pembangunan Masjid Nurul Huda

26 November 2023 - 10:09 WIB

Pemkot Bekasi Prihatin Jatuhnya Korban Akibat Ledakan Balon pada Peringatan Hari Guru di SDN Cimuning 1

26 November 2023 - 10:01 WIB

Sah, Pj. Wali Kota Bekasi Usulkan Kenaikan UMK Kota Bekasi Naik Sebesar 14,02%, Jadi 5.8 Juta

24 November 2023 - 17:14 WIB

Trending di Berita
error: Konten diproteksi