BEKASIMEDIA.COM – Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menegaskan, Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk memaksakan kepatuhan hukum orang asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia. Sebab, WNA di Indonesia harus patuh dan tertib hukum di Indonesia.
“Imigrasi memiliki e-Cekal yg dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum termasuk terhadap orang asing yang tidak membayar denda tilang dan bentuk ketidakpatuhan lainnya,” ucap Widodo.
Widodo menyambut baik langkah e-Tilang kepada WNA. Apalagi di pusat-pusat wisata banyak turis asing yang tidak tertib lalu lintas. Oleh sebab itu, bila ada permohonan dari Polri, maka Imigrasi bisa melakukan e-Cekal.
“Penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada orang asing harus dilakukan. Kita lihat di Bali misalnya, banyak orang asing yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban. Jika mereka nanti kena e-tilang dan harus bayar denda, tetapi mereka tidak mau bayar dendanya, Imigrasi atas dasar permintaan aparat penegak hukum Polri dalam e-Cekal dapat mengambil tindakan keimigrasian untuk memaksakan kepatuhannya terhadap orang asing yang tidak mau membayar denda tilang,” pungkas Widodo.











