Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Advertorial · 9 Jun 2022 WIB ·

Chairoman J. Putro: Pansus 29 Sedang Godok Raperda Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan di Era Disrupsi Digital


 Chairoman J. Putro: Pansus 29 Sedang Godok Raperda Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan di Era Disrupsi Digital Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pansus 29 DPRD kota Bekasi tengah menggodok pencabutan Perda No.13 Tahun 2014 dengan menyusun kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang baru.

Ketua Pansus 29, Chairoman Joewono Putro mengatakan raperda tersebut nantinya diharapkan mampu menciptakan pondasi dasar bagi pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) kota Bekasi yang mampu beradaptasi dalam menghadapi tantangan zaman.

“Diharapkan di Era Disrupsi Digital ini SDM kita mampu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam membangun Sistem Informasi Pendidikan yang terintegrasi dan komprehensif,” ujarnya kepada media Kamis (9/6/2022).

Menurut politisi senior PKS ini, raperda tersebut sekaligus mereview sistem pendidikan berbasis pendidikan karakter, pendidikan inklusif dan jaminan kualitas. Pendidikan dasar harus menempatkan iman dan taqwa sebagai basis pembangun karakter warga Kota Bekasi. Di samping, pendidikan harus merata, dan menghilangkan diskriminasi serta dapat diakses oleh seluruh warga termasuk warga miskin dan warga disabilitas.

“Salah satu aspek yang hendak diperkuat adalah penguatan sistem manajemen layanan pendidikan, dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, sehingga pendidikan dapat berperan dalam Future Quality Assurance bagi warga kota Bekasi, tanpa diskriminasi yaitu pendidikan berkualitas untuk semua,” imbuhnya.

Melalui raperda ini, DPRD menegaskan kembali urgensinya bagaimana membangkitkan kualitas sektor pendidikan dengan membangkitkan kualitas guru dan tenaga pendidikan, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta mendorong peran Dinas Pendidikan dalam melakukan pembinaan secara konsisten dan sungguh-sungguh dalam mengembangkan kompetensi guru, meningkatkan kualitas proses belajar, mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, serta membangun sistem manajemen dan informasi pendidikan yang handal. (adv-setwan)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

INISS Bekasi Sekolah Bilingual Atmosphere Siapkan Siswa Jadi Masyarakat Global dengan Mahir Berbahasa Inggris

25 Agustus 2023 - 14:41 WIB

Program Bilingual Jadi Keunggulan Al Siddiq International School Bekasi

22 Juni 2023 - 21:40 WIB

Sekolah Hafidz Quran Bertaraf Internasional di Bekasi Gratiskan Biaya Masuk

15 Juni 2023 - 11:44 WIB

Setwan DPRD Kota Bekasi Luncurkan Kerjasama Advertorial 160 Media Online dan 53 Media Cetak

8 Agustus 2022 - 21:16 WIB

DPRD Kota Bekasi Sempurnakan Perda K3 Lewat Pansus 28

30 Juli 2022 - 05:16 WIB

DPRD Kota Bekasi Bahas Pansus 28 Usulan Eksekutif

6 Juni 2022 - 19:09 WIB

Trending di Advertorial
error: Konten diproteksi