BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Advertorial · 9 Jun 2022 15:18 WIB ·

Chairoman J. Putro: Pansus 29 Sedang Godok Raperda Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan di Era Disrupsi Digital


 Chairoman J. Putro: Pansus 29 Sedang Godok Raperda Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan di Era Disrupsi Digital Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pansus 29 DPRD kota Bekasi tengah menggodok pencabutan Perda No.13 Tahun 2014 dengan menyusun kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang baru.

Ketua Pansus 29, Chairoman Joewono Putro mengatakan raperda tersebut nantinya diharapkan mampu menciptakan pondasi dasar bagi pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) kota Bekasi yang mampu beradaptasi dalam menghadapi tantangan zaman.

“Diharapkan di Era Disrupsi Digital ini SDM kita mampu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam membangun Sistem Informasi Pendidikan yang terintegrasi dan komprehensif,” ujarnya kepada media Kamis (9/6/2022).

Menurut politisi senior PKS ini, raperda tersebut sekaligus mereview sistem pendidikan berbasis pendidikan karakter, pendidikan inklusif dan jaminan kualitas. Pendidikan dasar harus menempatkan iman dan taqwa sebagai basis pembangun karakter warga Kota Bekasi. Di samping, pendidikan harus merata, dan menghilangkan diskriminasi serta dapat diakses oleh seluruh warga termasuk warga miskin dan warga disabilitas.

“Salah satu aspek yang hendak diperkuat adalah penguatan sistem manajemen layanan pendidikan, dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, sehingga pendidikan dapat berperan dalam Future Quality Assurance bagi warga kota Bekasi, tanpa diskriminasi yaitu pendidikan berkualitas untuk semua,” imbuhnya.

Melalui raperda ini, DPRD menegaskan kembali urgensinya bagaimana membangkitkan kualitas sektor pendidikan dengan membangkitkan kualitas guru dan tenaga pendidikan, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta mendorong peran Dinas Pendidikan dalam melakukan pembinaan secara konsisten dan sungguh-sungguh dalam mengembangkan kompetensi guru, meningkatkan kualitas proses belajar, mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, serta membangun sistem manajemen dan informasi pendidikan yang handal. (adv-setwan)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Bambang Purwanto Ingatkan Risiko Hukum dan Lingkungan Pembentukan Anak Usaha Migas

26 Februari 2026 - 10:36 WIB

DPRD: Modernisasi Angkot Harus Lindungi Pelaku Usaha dan Penumpang

26 Februari 2026 - 10:15 WIB

Aspirasi BPJS Mengemuka, DPRD Bekasi Siap Kawal Hingga RKPD 2027

26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Gilang Esa Kawal Perbaikan Infrastruktur di Bekasi Barat

26 Februari 2026 - 09:57 WIB

Menuju Pendidikan Berkeadilan, DPRD Bekasi Dukung Sinergi Negeri-Swasta

26 Februari 2026 - 09:46 WIB

Drainase “Gotun” Jadi Sorotan, Samuel Sitompul Kawal Solusi Permanen

26 Februari 2026 - 09:03 WIB

Trending di Advertorial