BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 6 Jan 2022 12:44 WIB ·

Profil Wakil Wali Kota Bekasi di Wikipedia Berubah-ubah, Ini Tanggapan Anggota Dewan


 Profil Wakil Wali Kota Bekasi di Wikipedia Berubah-ubah, Ini Tanggapan Anggota Dewan Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Laman Wikipedia hari ini sekitar pukul 10.00 WIB sempat menyebut bahwa Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi adalah Tri Adhianto. Di laman tersebut disebutkan, Tri menggantikan Pepen yang terkena OTT KPK pada Rabu (5/1/2022) kemarin.

“Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, SE, MM (lahir 3 Januari 1970) adalah Pelaksana Tugas WaliKota Bekasi Menggantikan Rahmat Effendi yang terkena OTT KPK Pada 5 Januari 2022. Sebelumnya Menjabat Wakil Walikota Bekasi September 2018 hingga Januari 2022. Pria yang lebih akrab disapa Mas Tri merupakan putra ketiga dari Bapak G. Soeprapto dan Ibu Endang Sri Guntur Hudiani. Saat ini Mas Tri juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi. Tri Adhianto juga dikenal sebagai pribadi yang dekat dengan warganya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan kemudahan masyarakat melakukan komunikasi dan interakasi langsung di social media yang dia punya, seperti instagram dan facebook miliknya,” demikian pernyataan yang tertulis di laman Wikipedia.

Namun pantauan Bekasimedia, pada pukul 12.32 WIB, Wikipedia kembali mengubah status Tri Adhianto menjadi wakil Wali Kota Bekasi.

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Ahmad Ushtuchri menanggapi hal tersebut. Ia menyatakan sudah mendengar desas desus tersebut namun masih menunggu informasi resmi dari instansi terkait.

“Kita belum tahu. Kita menunggu konferensi Pers dari KPK. Saya baca juga tuh desas desusnya,” kata Ushtuchri kepada Bekasimedia via telepon, Kamis (6/1/2022).

Menurut Ushtuchri, semua peletakan kewenangan, semua alih jabatan ada proses yang harus diikuti secara resmi.

“Ya itu kan proses ya. Itu kewenangan pemerintah pusat. Kita menunggu saja,” ujarnya.

Untuk Pejabat Sementara dirinya juga mengatakan hal yang sama bahwa perlu ada kepastian akan kasus yang menimpa wali kota.

“Itu nanti sama dengan yang lain. Pertama kita ada praduga tak bersalah. Itu dulu sebelum ada pengumuman resmi dari instansi terkait. Setelah itu baru. Kita menunggu saja lah.
Kan statusnya kita belum tahu. Soalnya kan masih berproses,” ungkapnya.

Soal penyunting di Wikipedia, Ushtuchri menyatakan semestinya pihak tersebut bersabar sampai ada putusan resmi.

“Ya mestinya bersabar.
Saya nggak tau siapa yang ngedit. Siapa yang ngedit kan bisa kelihatan/dilacak. Open source itu. Kita masih menunggu.
Ya kita berdoa yang terbaik buat kota Bekasi,” pungkasnya. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru