BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 15 Sep 2021 21:58 WIB ·

Laporkan Penggelembungan Proyek Toilet, Pengawas Yayasan Wakaf Al Azhar Jaka Permai Malah Dipecat


 Laporkan Penggelembungan Proyek Toilet, Pengawas Yayasan Wakaf Al Azhar Jaka Permai Malah Dipecat Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Mantan Pengawas Yayasan Wakaf Al Azhar Jaka Permai (YWAJP) Kota Bekasi, Iskandar buka suara terkait pemecatan dirinya. Bekasimedia mencoba menghubunginya melalui sambungan telepon untuk menanyakan langsung kronologinya.

“Awalnya kita sedang membuat laporan terkait adanya penggelembungan biaya sampai 200 juta kemudian ada keterlambatan penyerahan Vendor. Dendanya kalau dihitung mencapai 100 juta. Waktu itu penalty karena terlambat. Setelah itu kita laporkan pada manajemen pengurus lalu diteruskan ke pembina namun laporan kita dianggap mengada-ada, kesannya hanya mencari kesalahan. Dianggap tidak benar,” ujarnya.

Masalahnya, kata Iskandar pihaknya ingin meminta klarifikasi agar ada kejelasan mengapa diberhentikan. “Masalahnya saat meminta penjelasan, beberapa kali via lisan, tapi ditolak. Meeting ditolak. Tidak pernah dilaksanakan. Kita sempat klarifikasi.
Kita nggak tahu, rumornya karena laporan kita tidak benar. Jadi pengawas tidak sempat tabayun dengan pembina.
Pemecatan tidak ada tabayun tiba-tiba ada surat pemberhentian, sangat sepihak,” katanya.

Logikanya, kata Iskandar, sekelas perusahaan atau lembaga jika ingin memberhentikan mendadak seseorang dari posisinya harus jelas dulu duduk kesalahannya. “Kalau orang mau berhentikan, harus ada penjelasan soal kesalahan. Terus orang itu minta diklarifikasi. Biasanya malah harus ada SP1 SP2 kalau normal ada peringatan pertama, kedua ketiga. Ini langsung. Dan kita sama sekali nggak tau alasannya apa,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ada upaya pelaporan ke penegak hukum? Iskandar mengaku tidak ada ke arah sana.

“Rencana upaya tidak ada. Artinya sekarang saya sudah di luar yayasan. Kita mundur dan tak usah diurus lagi. Kita melihat ke depan saja,” tukasnya. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru