BEKASIMEDIA.COM – Anggota Pansus 19 DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ushtuchri menyatakan pihaknya sedang menggarap Perda Pesantren yang merupakan program turunan Undang-undang Pesantren (UU no 18 tahun 2019) yang tahun lalu telah disahkan. Hal ini merupakan bagian dari kesiapan menuju Hari Santri tanggal 22 Oktober mendatang.
“Jawa Barat juga sudah punya Perda pesantren jadi sungguh elok kalau Kota Bekasi kemudian sebagai Kota Santri di mana pahlawan nasional dan juga para pejuang adalah para ulama sehingga kita dorong ini supaya pesantren eksistensinya makin dikuatkan diberdayakan, tidak sekadar lip service tapi juga ada hal-hal konkret misalnya persoalan bantuan sarana prasarana penguatan operasional pesantren dan lain sebagainya,” ujar Ushtuchri saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Bentuk konkret sebagai dukungan pemerintah ke lembaga pesantren misalnya dengan BOSDA atau bantuan operasional daerah pesantren. “selama ini yang menikmati BOS daerah adalah sekolah sekolah di bawah Diknas dan sebagian madrasah tapi pesantren sendiri belum tersentuh secara keseluruhan, hanya kita berharap ada hal-hal yang sifatnya lebih konkret,” ujarnya.
Selama ini, kata Ushtuchri, sarana prasarana pesantren rata-rata adalah hasil dari kemandirian dan kepintaran para ustadz dan pengelola pesantren baik para kyai menambal subsidi sana-sini sehingga para santri bisa mendapatkan pendidikan baik spiritual, akhlak maupun ilmu pengetahuan secara memadai tidak kalah dari sekolah-sekolah lainnya. “Saya kira ini lubang ini harus ditutup oleh pemerintah. santri punya saham dalam kemerdekaan dan pembangunan kita berharap ini makin dihargai dan dikuatkan,” tegasnya.
Dengan demikian, kata Ushtuchri, Perda pesantren ini mudah-mudahan bisa menjadi jawaban.
“Nanti kita akan kita masukkan ke para ulama, para stakeholders termasuk juga barangkali dari santri-santri senior dan sebagainya sehingga yang namanya hari santri Nasional tidak hanya sekedar seremonial tapi juga ada hal-hal yang sifatnya konkret, hal-hal yang sifatnya menunjukkan peran negara di dalam pembangunan mental spiritual tidak hanya pembangunan fisik dan ilmu pengetahuan saja tapi juga sebuah pendidikan yang komprehensif,” tukasnya.
Belum lagi, kata Ushtuchri di era perkembangan teknologi informasi ini semakin banyak hoaks beredar sehingga mendegradasi kemanusiaan dan keindonesiaan. Selain ada juga vandalisme, terorisme, pornografi dan lain-lain yang dikhawatirkan merusak akhlak generasi bangsa. Oleh karena itu dirinya sangat berharap Perda Pesantren segera terealisasi sehingga perannya semakin terasa di masyarakat terutama di era seperti ini.
Sebelumnya Pansus 19 DPRD Kota Bekasi, telah melakukan sejumlah kajian dan kunjungan kerja ke Serang Banten untuk melihat penerapan Perda Pesantren. Rencananya Pekan ini Pansus 19 juga akan melakukan kunjungan Kementerian Agama juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Denis)











