BEKASIMEDIA.COM- Nova Angelika Maharani, Millenial Kota Bekasi pemerhati perlindungan anak dan perempuan menyatakan sikapnya terkait kasus rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur.
Saat dihubungi Bekasimedia, Jumat (16/4/21), Nova mengatakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan sebuah fenomena yang sampai detik ini belum mendapatkan penanganan secara optimal dari berbagai elemen masyarakat. Akibatnya para predator anak ini semakin leluasa dan tidak merasa jera dalam melakukan kejahatan, sehingga makin banyak anak-anak yang menjadi korban karena ketidakberdayaan mereka.
“Anak seharusnya mendapatkan jaminan perlindungan berlapis dan menjadi tanggung jawab bersama dari orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Ketika orangtua bertanggung jawab dalam pengasuhan, terdapat kontrol dalam masyarakat, dan pemerintah yang mengatur dalam bentuk regulasi secara tegas tanpa terkecuali, terhadap semua pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak, maka angka kekerasan seksual terhadap anak pasti mengalami penurunan,” terang perempuan Juara Umum Mpok Bekasi 2004 ini.
“Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kontrol terhadap penggunaan media sosial di kalangan masyarakat saat ini, karena tanpa kita sadari media sosial memiliki peran yang sangat besar dalam memberikan pengaruh / trigger dari para predator anak ini utk memulai aksi mereka. Literasi penggunaan sosial media secara arif & bijak juga perlu diterapkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Tak hanya perlindungan secara hukum, kata Nova, negara / pemerintah juga harus dapat memberikan pendampingan dengan menyediakan bimbingan konseling baik secara agama dan psikologi untuk anak-anak yang pernah mengalami kekerasan seksual. “Hal ini sangat penting, untuk menumbuhkan rasa percaya diri mereka kembali, menghapus trauma dan yang lebih utama adalah agar mencegah mereka untuk tidak menjadi predator anak di kemudian hari, yang mungkin disebabkan karena dendam masa lalu/trauma yang mereka miliki,” imbuh Nova.
“Terkait pelaku, harus diproses secara hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, tanpa ada dispensasi dengan melihat latar belakang pelaku. Sehingga tidak ada lagi istilah “hukum runcing ke bawah tapi tumpul ke atas”. Walaupun menurut saya pribadi, hukuman yang diberlakukan untuk pelaku kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tergolong ringan dengan kejahatan yang mereka lakukan. Seharusnya para pelaku kekerasan seksual terhadap anak diberikan hukum yang berat, kalau perlu seumur hidup,” tambahnya.
Ia mencontohkan, hukuman 5 -10 tahun menurutnya tidak sepadan dengan kerusakan yang mereka lakukan terhadap anak-anak. Bukan hanya fisik bahkan psikis anak. “Apa cukup hukuman penjara tanpa ada pembinaan atau penyembuhan dari sisi kejiwaan bagi para pelaku? Bagaimana kontrol pada para pelaku? Bagaimana jika pelaku menjadi residivis kejahatan kekerasan seksual pada anak? Bagaimana jika pelaku adalah anak-anak yang juga sebelumnya menjadi korban?” Geramnya.
Karena pada dasarnya, kata Nova mereka yang melakukan aksi pelecehan atau kekerasan seksual pada anak tentu tidak memiliki mental yang sehat. Mereka orang-orang yang sakit kejiwaannya. Atau mungkin juga pernah jadi korban pelecehan atau kekerasan. Jika iya, kata Nova lingkaran setan ini tentu harus diputus. “Pemerintah harus memiliki aturan tegas dan berat untuk pelaku kekerasan seksual pada anak, sehingga tidak merusak tunas2 bangsa yg lain nya,” tutup Nova. (MB)











