BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 2 Okt 2020 11:08 WIB ·

Pemkot Bekasi Hapus Sanksi Administrasi PBB


 Pemkot Bekasi Hapus Sanksi Administrasi PBB Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan itu berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi nomor 973.7/Kep.298.Bapenda/V/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) masa pajak tahun 2020 sampai 31 Desember 2020.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, H Aan Suhanda menjelaskan kebijakan relaksasi pengurangan pajak di bulan Mei 15 persen, Juni 10 persen dan Juli-Agustus 5 persen resmi berakhir di akhir bulan Agustus lalu.

Namun Demikian, kata dia, Pemerintah masih memberikan relaksasi berupa penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) masa pajak tahun 2020 sampai 31 Desember 2020.

“Untuk pembayaran pajak tahun 2020 maupun dibawah tahun 2019 dibebaskan sanksi administrasi, jadi wajib pajak hanya bayar pokok pajak PBB saja. Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku hingga sampai 31 Desember 2020,” kata H Aan Suhanda, Kamis (1/10/2020) kepada bekasimedia.com.

“Semua jenis pajak PBB, mulai dari buku 4,5 dan buku 1,2,3 diberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda,” terangnya.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran PBB, masyarakat dapat keringanan membayar pajak. Selain itu, di waktu sisa beberapa bulan lagi, PAD dari sektor pajak PBB bisa terus meningkat.

“Diharapkan dengan sisa 3 bulan lagi, masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB di Bank yang telah bekerjasama dengan Pemkot Bekasi,” imbuhnya.

“Saya juga berharap masyarakat tetap taat membayarkan pajak, meskipun ditengah kondisi pandemi. Karena pemanfataan pajak, selain dipergunakan untuk pembangunan dan digunakan untuk penanganan Covid 19 di Kota Bekasi,” pungkasnya. (denis)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru