BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 26 Sep 2020 16:57 WIB ·

DPRD Usul Agar Pemkot Bekasi Buat Perda Penanganan Covid19


 ilustrasi Perda (ist) Perbesar

ilustrasi Perda (ist)

BEKASIMEDIA.COM – Jumlah kasus covid19 belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Segala upaya termasuk memperketat penerapan protokol kesehatan terus dilakukan agar mampu menekan persebaran.

Kota Bekasi memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur penanganan dan penanggulangan pandemi Covid19 ini. Namun DPRD Kota Bekasi mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan Covid19 di Kota Bekasi. Hal ini guna menyempurnakan Peraturan Wali Kota yang sudah ada sehingga bisa menghadirkan kebijakan yang melindungi masyarakat serta adanya kepastian hukum.

“Ada hal yang perlu dicermati, pertama peningkatan kasus Covid19 memprihatinkan, apalagi kota Bekasi yang berbatasan dengan ibu kota DKI. Ini menjadi perhatian kita. Karena peningkatan kasus otomatis berkorelasi dengan wilayah perbatasan oleh karena itu perlu upaya strategis upaya penanggulangan covid,” ujar H.M Saifudaullah, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi saat diwawancara Radio Dakta, Jumat (25/9/2020).

Kota Bekasi sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 22, Perwal nomor 38 dan terakhir DPRD mengapresiasi terkait PSBB dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dalam penanganan wabah, yakni Perwal nomor 43 tahun 2020. “Sudah ada acuan strategis, payung hukum yang dikeluarkan Wali Kota karena kondisi urgent jadi lahirlah Perwal,” imbuhnya.

Namun demikian, kata Syaifudaullah Perwal kebijakan yang diberikan Undang-undang perlu diantisipasi untuk dikeluarkan agar penanganan dan penanggulangan wabah bisa diatasi apalgi kaitannya dengan masyarakat produktif. “Permasalahan gas dan remnya perlu disikapi dengan bijak,” katanya.
Ia melanjutkan Perda berbeda dengan Perwal karena Perda, proses hukum yang sudah ada aturannya. Kemudian melibatkan stakeholders yang ada, termasuk peran serta DPRD. “Kalau Perwal clear kebijakan Wali Kota. Meskipun mungkin saat dikeluarkan, sudah ada pembicaraan dengan stakeholders. Namun kalau Perda sifatnya universal. Semua pihak terlibat, sesuai ketentuan Undang-undang,” terangnya.
Oleh karena itu DPRD mendorong Pemkot Bekasi meningkatkan status Perwal menjadi Perda.

“Intinya bagaimana kita berupaya hadirkan kebijakan yang melindungi masyarakat, adanya kepastian hukum dan jaminan hukum. Dari aspek filosofis jelas dalam pancasila sebagai dasar negara ada sila kedua dan kelima. Kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.,” ujarnya, “dalam konteks ini pembuatan Perda harus ada 3 aspek, filosofis, yuridis dan sosiologis. Sosiologis melihat kondisi Covid dan efeknya ke sosial dan kesehatan. Yuridis kita banyak rujukan regulasi yang ada. Justru jadi turunan hal-hal yang belum diatur di atas. Jadi bisa memperkaya. karena sifatnya lokal. Itulah yang akan kita kaji secara akademis,” kata Syaifudaullah.

Politisi PKS ini menyatakan sejauh ini langkah yang diambil Pemkot Bekasi dalam kebijakan dan penerapan peraturan terkait Covid19 sudah baik dan DPRD mendukungnya. Hanya, pihaknya merasa perlu ada penguatan yang diformulasikan dalam sebuah kebijakan peraturan daerah.

“Penguatan itu saat diformulasikan dalam sebuah kebijakan peraturan daerah menumbuhkan satu nilai strategis sehingga akan menjadi bagian upaya mengubah tatanan kehidupan masyarakat. kita tahu tagline perwal adalah Adaptasi kehidupan baru. inilah kemudian saya punya keinginan dan pemikiran kenapa tidak ketika Perwal ada kita dorong jadi Perda sehingga lebih komprehensif. Termasuk di dalamnya saya baca tidak mengatur adanya penghargaan. Bisa jadi ada beberapa materi Perda yang akan kita kuatkan. Termasuk sanksi. Bukan sanksi administrative saja tapi sosial. Memberi efek jera dan menyadarkan masyarakat,” jelasnya.

Seperti di Sumatera Barat yang sudah mengawali pembuatan Perda AKB. Tidak jauh berbeda dengan Kota Bekasi yang membuat Perwal tinggal formulasinya di satu sisi harus melibatkan semua stakeholders.

“DPRD agar sampaikan gagasan, aspirasi dari masyarakat jadi bagian ide untuk Perda. Tidak berorientasi untuk kepentingan DPRD. Sekali lagi Perda ini tidak bisa berdiri sendiri tapi melibatkan masyarakat sehingga nanti perlu Raker dengan masyarakat untuk mendengar masukan masyarakat. Karena selama ini kami di DPRD mendukung kebijakan wali kota dalam rangka penanganan pencegahan covid19. pengawasan dan evaluasi, juga kebijakan anggaran. Namun dari sisi regulasi sekarag ini kita dorong agar Pemda naikan status Perwal jadi Perda. Atau kalau tidak nanti tergantung teman-teman di DPRD. Ini baru gagasan dari saya. Bisa jadi ini kebijakan Perda inisiatif DPRD,” tukasnya. ***

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru