BEKASIMEDIA.COM – 600 UMKM di Indonesia mengikuti Webinar yang diselenggarakan LPPOM MUI. Pantauan Bekasimedia.com, peserta sangat antusias mengikuti dan berdiskusi dengan pembicara.
Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim dalam sambutannya mengatakan, bahwa UMKM bagian terpenting dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia.
“Degan jumlah 35 juta UMKM di seluruh Indonesia sangat berpengaruh dalam perekonomian. Bila UMKM lumpuh, maka lumpuh pula perekonomian. Untuk itu pada hari ini kita kumpul dalam upaya kita untuk meningkatkan nilai jual dengan sertifikat halal. kita ketahui dunia sedang mengalami pandemi,” katanya dalam webinar, Sabtu (15/8/2020).
Harapannya, kata Lukman, produk UMKM mempunyai keuggulan bersaing saat pandemi.
Senada dengan Lukman, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, mengatakan bahwa sertifikasi halal di luar negeri sangat bergengsi.
“Banyak perusahaan diluar negeri mengajukan sertifikasi halal agar produknya lebih unggul,” katanya.
Apalagi di Indonesia, 88 persen adalah muslim. Mau tidak mau, lanjut dia, UMKM harus melakukan sertifikasi halal.
Kyai Cholil menambahkan, UMKM tidak bisa melabelkan produknya halal sebelum di sertifikasi.
“Proses halal ada di auditornya. Yang repot itu audit makanan. Kalau dia pakai daging, kita teliti campurannnya. satu makanan bisa 40 macam dari satu restoran yang harus kita pastikan halal,” katanya.
Sehingga, lanjut dia, tidak bisa melabelkan halal tapi harus auditing untuk memastikan bahan-bahan halal. Mengapa sertifkat halal bukan haram.
“Karena haram sudah jelas. Yang sudah bersertifikat halal yang menjamin adalah para ulama. jadi tidak sesimpel bahwa kita umat islam. Oleh karena itu sertifikasi halal wajib difasilitasi oleh pemerintah dan didorong agar umkm agar semuanya bersertifikat,”tambahnya.
Afif Ridwan, pengusaha Bandeng Rorod Bekasi mengatakan bahwa sertikasi halal itu sebenarnya mudah.
“Di Bekasi, pemerintah daerahnya mendorong agar UMKM untuk mengikuti sertikasi halal,” katanya.
Ia menambahkan, kita sebagai pelaku harus aktif, mengikuti berbagai komunitas dan penyuluhan bila pemerintah mengadakan.
Wakil Direktur II LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati menambahkan bahwa proses sertifasi halal memang tidak rumit seperti yang dibayangkan.
“Maksimal sertifasi halal bisa ditangan pelaku usaha adalah 75 hari kalender, bukan hari kerja. Kami tetap kerja meski itu libur,” katanya.
“Jika pengusaha UMKM itu tidak mengikuti persyaratan dan bahannya tidak jelas. Saat kita minta ganti ternyata sulit. Itu yang membuat lama,” katanya.