BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 3 Agu 2020 21:38 WIB ·

Pemkot Bekasi Gelar Role Model Satuan Pendidikan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka dengan Prosedur Covid19


 Pemkot Bekasi Gelar Role Model Satuan Pendidikan Simulasi Pembelajaran  Tatap Muka dengan Prosedur Covid19 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Senin (3/8/2020) Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan menggelar role model simulasi pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa adaptasi normal baru untuk tingkat SD SMP tahun ajaran baru 2020/2021. Role model ini merupakan awal kegiatan belajar tatap muka di beberapa sekolah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Simulasi role model pembelajaran tatap muka tidak bersifat menggantikan pembelajaran daring/belajar dari rumah (BDR), sebagaimana diarahkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.

Pada hakikatnya, setiap siswa di Kota Bekasi tetap melakukan BDR, mereka hanya 1 (satu) kali sampai 2 (dua) kali saja mendapatkan pengalaman simulasi role model pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) bulan. Simulasi pembelajaran tatap muka yang diakukan terbatas untuk 3 (tiga) rombongan belajar per hari, pada satuan pendidikan yang menjadi role model.

Pelaksanaan role model simulasi pembelajaran tatap muka merujuk protokol kesehatan sebagaimana diatur dengan Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 Menteri.

Dalam role model pembelajaran tatap muka ini, ada 8 (delapan) perilaku dan kegiatan utama, yang harus diterapkan
secara disiplin oleh satuan pendidikan sesuai dengan protokol kesehatan, yaitu:

1. Perilaku warga satuan pendidikan masuk ke pintu gerbang
sekolah;

2. Perilaku peserta didik memasuki ruangan kelas;

3. Kegiatan pendidik memulai simulasi pembelajaran tatap muka;

4. Kegiatan peserta didik dan pendidik dalam proses simulasi pembelajaran tatap muka;

5. Kegiatan pendidik dalam menutup simulasi pembelajaran tatap
muka;

6. Perilaku peserta didik selama jeda waktu antar mata pelajaran
(termasuk istirahat);

7. Perilaku peserta didik keluar ruang kelas setelah simulasi pembelajaran tatap muka berakhir; dan

8. Perilaku peserta didik keluar gerbang satuan pendidikan.

Tujuan diselenggarakannya Role Model Satuan Pendidikan dalam Simulasi Pembelajaran Tatap Muka adalah:

1. Mendapatkan pengalaman dalam praktik pengelolaan dan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri, bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

2. Mendapatkan visualisasi (video) secara lengkap perilaku warga satuan pendidikan dari mulai masuk ke pintu gerbang satuan pendidikan, masuk ke ruangan kelas, memulai pembelajaran,
proses pembelajaran, menutup pembelajaran, jeda waktu antar
mata pelajaran, keluar kelas, dan keluar lingkungan satuan pendidikan;

3. Melatih perilaku pembelajaran tatap muka, pelayanan, dan pengelolaan lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri, hingga diperolehnya legitimasi status zona dan waktu pemberlakuan Masa Transisi Bulan September 2020 (untuk Jenjang Pendidikan Dasar).

Visualisasi secara lengkap perilaku warga sekolah dari mulai masuk ke pintu gerbang satuan pendidikan, masuk ke ruangan kelas, memulai pembelajaran, proses pembelajaran, menutup pembelajaran, jeda waktu antar mata pelajaran, keluar kelas, keluar lingkungan satuan pendidikan, dijadikan sampel video didesiminasikan untuk sekolah lainnya, untuk memotivasi kesiapan satuan pendidikan dan upaya warga satuan pendidikan.

Dalam simulasi pembelajaran tatap muka akan menjadi benchmarking bagi kesiapan satuan pendidikan lainnya.
Waktu simulasi pembelajaran tatap muka dilakukan 3 s.d. 28 Agustus 2020, selama 4 (empat) minggu. Arahan atau rujukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap diperhatikan dalam pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka secara efektif. Untuk sementara diarahkan hanya 6 (enam)
satuan pendidikan saja di bawah kewenangan Dinas Pendidikan yang menjadi role model dalam simulasi pembelajaran tatap muka, yaitu:

(1) SMP Negeri 2 Kota Bekasi;

(2) SMP Victory;

(3) SMP Nassa;

(4) SD Negeri Pekayonjaya VI;

(5) SD Negeri Jaticempaka VI; dan

(6) SD Al Azhar VI.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi sesuai dengan kewenangannya masing- masing terhadap satuan pendidikan bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bekasi, bertanggung jawab:

1. memastikan efektivitas simulasi pembelajaran tatap muka yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang dijadikan role model; dan

2. menghentikan simulasi pembelajaran tatap muka yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang dijadikan role model
apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tidak sesuai dengan prosedur operasi standar.

(HUMAS PEMKOT BEKASI)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru