BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 18 Jun 2020 17:38 WIB ·

Awal 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Naik, Program Relaksasi Jadi Solusi Pembayaran


 Awal 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Naik, Program Relaksasi Jadi Solusi Pembayaran Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Kepala kantor cabang BPJS Kesehatan Bekasi, Eddy Sulistijanto menyatakan mulai 1 Juli 2020 iuran BPJS akan mengalami penyesuaian tarif. Menurutnya kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Sebelumnya tarif BPJS Kesehatan turun di bulan April-Mei-Juni 2020. Iuran kelas III yang sebelumnya sebesar Rp42.000 turun menjadi Rp25.000, Kelas II yang sebelumnya Rp110.000 turun menjadi Rp51.000, Kelas I yang sebelumnya Rp160.00. turun menjadi Rp80.000, namun sekarang sudah kembali normal ke tarif lama dan seiring dengan hal itu pekan ini sudah diberlakukan program relaksasi.

“Awal 1 Juli besok akan ada kenaikan bagi iuran kelas I dan II, namun untuk kelas III sampai akhir tahun 2020 tidak ada kenaikan, iuran tetap Rp25.500 selisihnya dibayarkan oleh pemerintah pusat. Begitu pula dengan PBI kembali ke tarif lama dan dibayar oleh pemerintah pusat selisihnya,” ujar Eddy, Kamis (18/6/2020).

Berikut rangkuman biaya BPJS Kesehatan tahun 2020 dan seterusnya untuk masing-masing kelas:

Iuran BPJS April-Juni 2020
Kelas III: Rp25.500
Kelas II: Rp51.000
Kelas I: Rp80.000.

Iuran BPJS Juli-Desember 2020
Kelas III: Rp25.500
Kelas II: Rp100.000
Kelas I: Rp150.000.

Iuran BPJS 2021 dan seterusnya
Kelas III: Rp35.000
Kelas II: Rp100.000
Kelas I: Rp150.000.

BPJS juga saat ini telah memberikan kemudahan pembayaran iuran anggotanya lewat program relaksasi sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020.

Menurut Eddy, program relaksasi ini sesuai dengan Peraturan Presiden. Saat situasi Covid-19 ini, kata dia, tidak semua orang beruntung. Ada orang yang menumpuk/menunggak pembayaran iuran BPJS karena ketidakmampuan finansialnya.

“Pemerintah dengan Perpres ini memberikan kelonggaran bagi mereka yang hutangnya lebih dari 6 bulan boleh membayar 6 bulan dahulu, kemudian ditambah dengan bulan berjalan, lalu kartu akan diaktifkan kembali dan yang bersangkutan nantinya harus membuat surat pernyataan membayar dengan cara mencicil dengan batas waktu cicilan yang cukup panjang sampai dengan akhir tahun 2021,” ujarnya kepada awak media.

Eddy berharap dengan adanya program ini, BPJS tidak lagi terhambat saat membayar ke rumah sakit, sehingga jasa tim medis dan dokter juga terbayarkan sesuai haknya. Selain itu, belanja obat rumah sakit juga bisa lebih cepat. (denis)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru