BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 29 Apr 2020 04:38 WIB ·

Selama PSBB, Pelanggaran Didominasi Kendaraan Roda Dua


 Selama PSBB, Pelanggaran Didominasi Kendaraan Roda Dua Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Jumlah pelanggaran lalu lintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bekasi memasuki hari terakhir pada Selasa (28/4/2020) masih didominasi pengendara roda dua.

Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah menyebut bahwa jumlah pengendara di wilayah Kota bekasi yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi mencapai 135.051 dari total pergerakan kendaraan baik roda dua berjumlah 893.916 maupun roda empat berjumlah 523.986 berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi periode tanggal 15 April hingga 26 arpil 2020. Hal ini disampaikannya di sela sela monitoring ke wilayah Pondokgede, Selasa (28 April 2020).

“Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua,” ucapnya.

Kota Bekasi membuka 32 titik untuk cek poin. Ada 4 jenis pelanggaran yang dicatat di antaranya pengendara tidak menggunakan masker baik roda 2 dan roda 4, pengendara roda 2 yang berboncengan, angkutan umum yang masih menaikan penumpang lebih dari 50% serta kendaraan pribadi roda 4 yang berpenumpang lebih dari 3 orang.

Petugas akan langsung menegur bagi pengemudi yang melanggar aturan PSBB.

“Kita tak henti hentinya memberikan sosialisasi kepada warga terhadap penerapan aturan PSBB,” jelasnya.

Seperti diketahui, penerapan PSBB di kota Bekasi sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari sebaran Covid-19. “Karena itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 kota bekasi mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan PSBB,” tandasnya.
(Humas Pemkot Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Halal Bihalal Idulfitri, Alumni Arab Saudi Siap Jadi Jembatan Indonesia-Arab Saudi

25 April 2024 - 20:55 WIB

PKB Usung KH. Maulana Ahmad Hasan Jadi Calon Bupati Kabupaten Banyumas 2024

25 April 2024 - 02:50 WIB

Eka Widyani: Politik Berbasis Kinerja Masih Teori, Money Politic Lebih Kuat

24 April 2024 - 13:48 WIB

Hujan Lebat dan Angin Kencang Robohkan Lantai 3 Rumah Autis, Siswa Diliburkan

20 April 2024 - 14:39 WIB

Terpilih Lagi, Evi Mafriningsianti Komitmen Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Di Dapil 1

19 April 2024 - 06:16 WIB

Jelang Idul Fitri Anis Byarwati Bagikan Paket Sembako dan Bingkisan Lebaran Untuk Masyarakat Jakarta Timur

18 April 2024 - 12:20 WIB

Trending di Berita Terbaru