BEKASIMEDIA.COM – Jumlah pelanggaran lalu lintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bekasi memasuki hari terakhir pada Selasa (28/4/2020) masih didominasi pengendara roda dua.
Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah menyebut bahwa jumlah pengendara di wilayah Kota bekasi yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi mencapai 135.051 dari total pergerakan kendaraan baik roda dua berjumlah 893.916 maupun roda empat berjumlah 523.986 berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi periode tanggal 15 April hingga 26 arpil 2020. Hal ini disampaikannya di sela sela monitoring ke wilayah Pondokgede, Selasa (28 April 2020).
“Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua,” ucapnya.
Kota Bekasi membuka 32 titik untuk cek poin. Ada 4 jenis pelanggaran yang dicatat di antaranya pengendara tidak menggunakan masker baik roda 2 dan roda 4, pengendara roda 2 yang berboncengan, angkutan umum yang masih menaikan penumpang lebih dari 50% serta kendaraan pribadi roda 4 yang berpenumpang lebih dari 3 orang.
Petugas akan langsung menegur bagi pengemudi yang melanggar aturan PSBB.
“Kita tak henti hentinya memberikan sosialisasi kepada warga terhadap penerapan aturan PSBB,” jelasnya.
Seperti diketahui, penerapan PSBB di kota Bekasi sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari sebaran Covid-19. “Karena itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 kota bekasi mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan PSBB,” tandasnya.
(Humas Pemkot Bekasi)