BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 19 Apr 2020 WIB ·

Berikut Penjelasan Wali Kota Bekasi Terkait Polemik Bansos


 ilustrasi sembako (istimewa) Perbesar

ilustrasi sembako (istimewa)

BEKASIMEDIA.COM – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan polemik yang beredar terkait Bantuan sosial Covid 19 ini.

Melalui pesan tertulis, dirinya menerangkan bahwa bantuan sosial itu bersumber dari beberapa lembaga/instansi.

Pertama, dari Pemerintah Pusat (Presiden RI) saat ini belum datang dan belum diterima oleh Warga Kota Bekasi, dimana datanya diambil dari Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI , berupa Uang sebesar 600 ribu rupiah pengirimannya melalui jasa kantor POS Indonesia diberikan lamgsung kepada warga.

Kedua, Bantuan dari Provinsi Jawa Barat dengan nilai total 500 ribu rupiah dalam bentuk Sembako seharga 350 ribu rupiah dan Uang tunai sebesar 150 ribu rupiah. Dengan penerima bantuan sebanyak kurang lebih 27.827 KK (Kepala Keluarga) se Kota Bekasi. Bantuan dari provinsi Jawa Barat ini sudah mulai dilakukan sejak tanggal 17/4/2020, yang secara simbolis di-launching oleh Gubernur jawa barat, Ridwan Kamil bertempat di Kantor Pos-Kota Bekasi.

Ketiga , Bantuan dari Pemerintah Kota Bekasi dalam bentuk sembako Berupa 5 Kg beras, 7 bungkus mie instan,1 Kaleng Sarden, 1 Botol kecil Kecap dan Saos, dan ada beberapa produk UMKM.

Terkait pemberitaan negatif yang beredar tentang Bantuan Sosial ini, bahwa
Pemerintah Kota Bekasi tidak mengubah dan atau mengurangi bantuan baik bantuan dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah Jawa Barat.

Kedua, Bansos tersebut disalurkan melalui Jasa Kantor POS Indonesia. Sedangkan untuk bantuan sosial yamg diberikan dari Pemkot Bekasi penyalurannya dilakukan melalui aparat di kecamatan, kelurahan dibantu oleh RT RW setempat di mana data penerima, sudah berdasarkan pendataan sebelumnya oleh Ketua RT RW yang diserahkan ke kelurahan hingga ke Dinas Sosial Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa bansos Bansos tersebut tidak Boleh overlap/ double penerimaan. Warga hanya dapat menerima bansos dari salah satunya saja. Jika sudah menerima bansos dari pemerintah pusat tidak boleh menerima bansos dari Pemprov ataupun dari Pemkot begitupun sebaliknya.

Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Wali kota Bekasi. Dirinya berharap agar warga kota Bekasi dapat memahami terkait Bansos tersebut, dan jika ada warga yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut dapat menanyakan ke Humas Pemkot Bekasi ataupun ke Ketua Tim Bansos Kota Bekasi dan juga dapat menghubungi call center kota Bekasi 1500444. (Humas Pemkot Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akan Digelar Di Taman Kota, Ketua Umum Qur’anic Relationship Ajak Pemuda Bekasi Mengaji

28 Maret 2024 - 23:54 WIB

Rian Nopandra kembali pimpin ketua PWI Banten periode 2024-2029

28 Maret 2024 - 08:52 WIB

Kecewa atas Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Tidak Transparan DPRD Akan Panggil Ketua KPU dan Bawaslu

26 Maret 2024 - 17:54 WIB

Anis Byarwati Tegaskan Kerjasama Dengan Dewan Kota Jakarta Untuk Kemaslahatan Masyarakat

25 Maret 2024 - 15:54 WIB

Sodikin: Pemkot Bekasi Harus Berani Beli Lahan Untuk Pembangunan Gedung Sekolah Di Jatirahayu

24 Maret 2024 - 18:09 WIB

Pengamat Politik Unsoed Prediksi Partai Koalisi Pilpres yang Berseberangan Potensi Berkoalisi di Pilbup Banyumas

22 Maret 2024 - 05:37 WIB

Trending di Berita Terbaru