BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Advertorial · 24 Feb 2026 16:37 WIB ·

Rizki Topananda Soroti Rotasi-Mutasi Pejabat, DPRD Bekasi Tegaskan Fungsi Pengawasan


 Rizki Topananda Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKB Perbesar

Rizki Topananda Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKB

BEKASIMEDIA.COM – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ia menegaskan, meski perombakan jabatan merupakan hak prerogatif eksekutif, DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai regulasi.

Menurut Rizki, pengawasan DPRD, khususnya Komisi I, tidak menyoroti ranah personal pejabat, melainkan fokus pada prosedur dan dampaknya terhadap efektivitas pemerintahan.

“Rotasi dan mutasi memang sepenuhnya kewenangan eksekutif. Namun DPRD sebagai mitra pemerintah tetap memantau dan mengawasi apakah prosesnya sudah sesuai regulasi,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Rizki mengaku mengetahui informasi awal perombakan jabatan dari pemberitaan media, namun fungsi pengawasan tetap berjalan. “Sejauh ini saya mengetahuinya dari media. Fungsi pengawasan tetap berjalan untuk memastikan proses sesuai aturan dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat,” katanya.

Ia juga menilai, masuknya pejabat dari lintas instansi, termasuk mantan aparat penegak hukum seperti eks Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Katingan yang kini bergabung dengan Pemkot Bekasi, sah-sah saja selama mekanismenya sesuai aturan. “Yang penting nanti kita lihat kinerjanya, apakah memperbaiki kualitas pelayanan publik atau sebaliknya,” ujar Rizki.

Rizki menegaskan, DPRD tidak akan mencampuri hak prerogatif kepala daerah dalam menentukan komposisi pejabat. Namun lembaganya tetap berkewajiban memastikan setiap kebijakan berdampak positif terhadap kinerja birokrasi dan pelayanan pemerintah daerah.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyebut penunjukan pejabat dari unsur Korps Adhyaksa sebagai langkah strategis untuk mengawal program-program besar Pemkot Bekasi.

“Kita melihat ada kepentingan besar untuk mengawal banyak kegiatan administrasi. Perlu terobosan yang lebih baik ke depan,” kata Tri Adhianto usai prosesi pelantikan. Ia menambahkan, Pemkot Bekasi meminta dukungan Kejaksaan Agung untuk menempatkan staf ahli yang dapat memperkuat pembenahan birokrasi.

Ke depan, DPRD Kota Bekasi akan mencermati sejauh mana rotasi-mutasi ini mampu meningkatkan kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar pergantian posisi jabatan.

(Adv/Humas DPRD Kota Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

RSUD CAM Kota Bekasi Gelar Simulasi Akreditasi Mandiri, Perkuat Mutu dan Keselamatan Pasien

30 September 2026 - 16:46 WIB

Interupsi Warnai Paripurna KUA-PPAS, Yenny Sebut Dewan Bingung Jelaskan ke Konstituen

10 September 2026 - 17:23 WIB

Keras! Agus Rohadi Persoalkan Pokir DPRD: Kalau Tak Diakomodasi, Jangan Ada Reses

10 September 2026 - 16:28 WIB

Anggaran Kota Bekasi Rp7,5 Triliun Disepakati, DPRD Soroti Efisiensi dan Pengawasan

10 September 2026 - 15:05 WIB

DPRD Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Raperda, Perkuat Partisipasi Publik dalam Pembentukan Perda

5 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Abdul Aziz Adwani Kenang Perjuangan PKS Menghadirkan Sekolah Gratis

17 Mei 2026 - 05:12 WIB

Trending di Legislatif