BEKASIMEDIA.COM wakaf uang

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Keagamaan · 27 Jan 2026 22:23 WIB ·

Wakaf Uang Menjadi Solusi Permasalahan Ekonomi Umat Di Indonesia


 Wakaf Uang Menjadi Solusi Permasalahan Ekonomi Umat Di Indonesia Perbesar

Wakaf di Indonesia di era perkembangan industri dan pertumbuhan ekonomi seperti saat ini diharapkan dapat menjadi sebuah solusi kesejahteraan untuk masyarakat dan negara.

Dimana wakaf merupakan gotong royong sosial dan juga manfaatnya sangat banyak. Dengan wakaf, seperti yang tercantum dalam UU no. 41 tahun 2004 dalam pasal 1 dijelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan seorang wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian hartanya untuk dipergunakan selama-lamanya untuk keperluan ibadah dan juga untuk tujuan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada syariat islam.

Dahulu, program wakaf banyak dijalankan oleh lembaga-lembaga pendidikan atau pesantren-pesantren. Biasanya dengan wakaf tanah atau sawah yang hasil pengelolaannya digunakan sebagai biaya operasional pendidikan di pesantren tersebut. Sehingga para santri terutama para orang tua merasa aman dan tidak memiliki beban dalam pembiayaan pendidikan putra-putrinya.

Di zaman yang semakin canggih dan maju, kini wakaf tidak hanya berupa tanah dan bangunan, namun juga bisa menggunakan uang tunai atau dikenal dengan wakaf tunai atau wakaf uang. Wakaf uang bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja, lebih fleksibel karena tidak selalu tanah dan bangunan, namun bisa untuk kegiatan produktif lainnya yang lebih bermanfaat, mengingat tidak semua orang memiliki tanah dan bangunan. Wakaf tunai atau wakaf uang mampu merangkul semua pihak yang mau berdakwah menyisihkan hartanya untuk pengembangan agama islam dan kesejahteraan masyarakat walau tidak memiliki tanah dan bangunan.

Perkembangan wakaf di era canggih dan modern ini, segala sesuatunya dituntut dengan sistem yang mudah dan cepat. Maka konsep Wakaf uang hadir sebagai sarana kemudahan dalam beribadah bagi masyrakat. Sistem wakaf sendiri secara konsep tidak disebutkan secara jelas dan tegas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Pendapat ulama mengenai benda wakaf menujukan bahwa syarat-syarat wakaf meliputi benda, bermanfaat, tidak dapat dibuang, tidak zat haram, dan harus menjadi milik wakaf secara sempurna. Dari segi wakaf uang tidak didukung dengan hadist secara khusus, dan menggunakan ayat Al Qur’an dan hadits yang bersifat umum.
Oleh karena itu, penetapan syarat-syarat benda wakaf merupakan ijtihad ulama. Wakaf masih dipandang sebagai bentuk ibadah yang identik dengan 3-M yaitu Makam, Masjid, Madrasah. Dengan minimnya literasi masyarakat terkait wakaf, menjadikan wakaf masih dipandang sebelah mata, padahal potensi wakaf di Indonesia sangat besar dan dapat menjadi alat pemerataan dan kesejateraan perekonomian masyarakat Indonesia.

Perkembangan ekonomi dan pembangunan yang memicu timbulnya gagasan wakaf diantaranya karena perkembangan sistem perekonomian Islam. Berkembangnya perekonomian islam tidak lepas dari kegagalan sistem perekonomian konvensional. perteumbuhan ekonomi dalam Islam, tidak hanya hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan barang dan jasa, melainkan juga dilihat dari aspek moralitas, kualitas akhlak serat keseimbangan antara tujuan duniawi dan ukhrawi.

Seperti yang dinyatakan Ibnu Qayyim, bahwa basis syariah dalam hal ini adalah hikmah dan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
Kemaslahatan dimaksud meliputi beberapa aspek diantaranya, keadilan, kebahagiaan, rahmat, dan kebijaksanaan. Apabila keadilan berubah menjadi penindasan, rahmat berubah menjadi kesulitan, kesejateraan berubah menjadi kesengsaraan, dan hikmah berubah menjadi kebodohan, tidak ada hubungannya dengan syariah.

Cara penanggulangan kemiskinan tidak hanya dengan zakat, namun juga bisa dengan wakaf atau dengan pengembangan kelembagaan, akses kesejahteraan, penyadaran, dan partisipasi politik. Sistem wakaf merupakan salah satu pengembang kelembagaan atau juga bisa disebut dengan mekanisme keuangan karena potensi wakaf luar biasa bisa menjadi redistribusi ekonomi yang andal.
Indonesia sebagai negara dengan populasi masyarakat muslim terbesar di dunia memiliki potensi wakaf yang sangat besar, namun sayangnya hal tersebut belum dikembangkan secara optimal khsususnya dalam mengatasi kemiskinan. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp. 2.000 Triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420.000 hektare. Sementara potensi wakaf uang bisa menembus kisaran Rp. 188 triliun per tahun. Sementara itu, saat ini potensi wakaf yang tereaslisasi baru Rp. 3 Triliun.

Wakaf uang pada hakikatnya bukan merupakan instrumen baru. Praktik wakaf tunai telah dikenal lama dalam sejarah Islam.

Pemerintah juga sudah memikirkan secara serius upaya untuk menggali potensi wakaf uang ini. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai payung hukum pelaksanaan wakaf Uang. Wakaf uang pada dasarnya bertujaun menghimpun dana abasi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dakwah dan masyrakat.

Prospek tinggi dan cerah wakaf uang ini nampaknya belum banyak direspon oleh umat islam di Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, lembaga terkait dan masyarat muslim itu sendiri.

Beberapa faktor yang mempengaruhi hasil pengelolaan wakaf uang di Indonesia :
Kesadaran berwakaf masih rendah
Jika kita komparasi dengan potensi wakaf yang teralisasi oleh BWI ditahun 2025 sebesar Rp. 3 Triliun atau hanya 1,6% dari potensi yang ada. Menurut data dari BPS tahun 2024 jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 207 juta jiwa. Apabila 20 juta rakyat Muslim Indonesia (10%) menyisihkan uang untuk wakaf Rp. 1.000 perhari atau Rp. 30.000 perbulan, maka akan terkumpul uang Rp. 20 miliar/hari atau Rp. 7,2 Triliun/ per tahun. Artinya partisipasi masyarakat muslim di Indonesia masih sangat minim terkait dengan kesadaran berwakaf.

Indeks literasi wakaf nasional masih sangat rendah yaitu 50,48%.

Sosialisasi

Banyak masyarakat yang masih belum mengenal seluk beluk dan operasional wakaf uang. Mengingat wacana wakaf tunai adalah hal baru yang digulirkan. Masyarakat hanya menganggap bahwa wakaf hanya diperbolehkan dengan tanah, bangunan atau benda tidak bergerak lainnya. Sedangkan wakaf uang, dalam pendangan mereka tidak diperbolehkan. Di Indonesia sendiri, payung hukum terkait dengan wakaf uang sudah ada melalui UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan juga fatwa MUI No. 02 tahun 2002 Tentang Wakaf Uang hukumnya adalah Jawaz (Boleh). (Dewan Syariah Nasional MUI, 2014) Minimnya sosialisasi dari pihak terkait dengan atur yang ada tentang wakaf uang inilah yang membuat wakaf uang belum terlalu familiar di masyarakat.

Manajemen

Manajemen lembaga ZISWAF di Indonesia masih mengalami proses tumbuh, menuju pengelolaan yang profesional dan handal. Diberbagai kondisi masyarakat masih ada rasa kurang nyaman dan yakin dengan lembaga-lembaga filantropi karena adanya beberapa kasus penggelapan dan korupsi dana ZISWAF.

Oleh karena itu, lembaga pengelola dana ZISWAF harus mampu menunjukan kepada masyrakat bahwa dana yang dikelola dijalankan dan disalurkan dengan baik dan transparan sehingga kepercayaan masyarakat akan pengelolaan manajemen dana wakaf bisa tumbuh.

Dari pemaparan terkait dengan wakaf uang diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa:
Wakaf uang telah memiliki payung hukum yang jelas dan legal secara Undang-Undang dan Boleh secara syar’i sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2024 Tentang Wakaf dan Fatwa MUI No. 02 tahun 2002 Tentang Wakaf Uang. Sehingga masyarakat muslim tidak perlu khawatir dalam pelaksanaannya secara hukum dan syar’i.

Wakaf mempunyai peran dan fungsi penting dalam pembangunan masyarakat dan dalam pembangunan peradaban, karena didalamnya terdapat kesinambungan manfaat pada wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum masyarakat serta pengentasan kemiskinan.

Potensi dana wakaf uang yang sangat besar, tidak hanya diperuntukan bagi sarana ibadah dan pendidikan, namun semua sektor kehidupan bisa masuk dalam pemanfaatan wakaf, kesehatan, bantuan fakir miskin, pemberdayaan masyarakat lewat UMKM, dan peningkatan ekonomi umat.
Pelrunya peningkatan partisipasi, sosialisasi dan manajemen pengelolaan wakaf agar potensi wakaf yang ada bisa terhimpun dan teralisasi

DAFTAR PUSTAKA

Dewan Syariah Nasional MUI. (2014). Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Penerbit Erlangga, 956 Halaman.
Fawaid, M. W. (2022). Implementasi Wakaf Tunai Di Indonesia. Wadiah, 6(1), 59–75. https://doi.org/10.30762/wadiah.v6i1.162
Kalim, S. K. (2020). Wakaf Tunai Sebagai Solusi Masalah Kemiskinan di Indonesia. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 1(4), 111. http://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/salimiya/article/view/202
Ramadhani, R., Elvisyahri, E., Annafi, M. I., & Haikal, F. H. D. (2024). Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam Dan Hukum Konvensional Di Indonesia. PRIMER : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(3), 163–167. https://doi.org/10.55681/primer.v2i3.335

 

BIODATA PENULIS

Nama : Zarqony Alwy Ahmad, S.Pd
Pendidikan : Mahasiswa Pascasarjana IAI SEBI
Prodi : Ekonomi Islam

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Fleksibel, Private, dan Berkelas Cara Baru Menikmati Perjalanan Umroh Anda

1 Desember 2025 - 12:38 WIB

Tangani Maraknya Pinjaman Ilegal, Bekasi Rumuskan Roadmap Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah

20 November 2025 - 12:15 WIB

ICMI Kota Bekasi Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat, Atasi Jerat Pinjol dengan Pengelolaan ZIS Profesional

18 November 2025 - 20:44 WIB

Queena Bashaer Aisyah, Raih Juara II MTQ Kota Bekasi: Membawa Mimpi Qariah Internasional

26 September 2025 - 20:43 WIB

Santunan Anak Yatim di Masjid Apartemen Grand Centerpoint: Merajut Harapan dan Keberagaman di Hunian Vertikal

18 September 2025 - 22:24 WIB

PB JATMA Aswaja Sahkan Kepengurusan Jabar 2025–2030, Gus Eri Masuk Daftar

4 September 2025 - 12:52 WIB

Trending di Keagamaan