BEKASIMEDIA.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyatakan pihaknya berpedoman pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepala sekolah.
Menurutnya, aturan tersebut bisa menjadi acuan bagi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi dalam mengambil keputusan terkait polemik yang terjadi di SDN Jaticempaka 01 Pondokgede, Kota Bekasi.
Apa yang terjadi di SDN Jaticempaka 01, menurutnya, sudah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perwal tersebut. Oleh karena itu, ia mempersilakan Disdik untuk melakukan kajian berdasarkan data yang disampaikan oleh orang tua siswa.
“Kami di Komisi IV menyarankan agar Disdik menjalankan mekanisme yang sudah diatur dalam Perwal Nomor 18 Tahun 2022,” ujarnya kepada awak media, Senin (24/2/2025).
Selanjutnya, Wildan menekankan agar seluruh sekolah negeri di Kota Bekasi, baik SD maupun SMP, untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan menarik pungutan dari orang tua siswa, mengingat dana tersebut telah dialokasikan oleh pemerintah.
Wildan juga berharap agar peristiwa yang dikeluhkan oleh orang tua siswa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap sekolah harus terus ditingkatkan.
“Kedua, rekomendasi dari Komisi IV agar kejadian ini menjadi pelajaran bersama, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa di sekolah-sekolah di Kota Bekasi,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, Kepala SDN Jaticempaka 01, Siti Munawaroh, juga tampak hadir di ruang aspirasi Gedung DPRD Kota Bekasi menggunakan kursi roda. (Red)