BEKASIMEDIA.COM Soal Desakan Pemberhentian Kepala Sekolah SDN

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Pendidikan · 26 Feb 2025 19:37 WIB ·

Soal Desakan Pemberhentian Kepala Sekolah SDN Jaticempaka 01, DPRD Minta Disdik Gunakan Perwal


 Soal Desakan Pemberhentian Kepala Sekolah SDN Jaticempaka 01, DPRD Minta Disdik Gunakan Perwal Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyatakan pihaknya berpedoman pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepala sekolah.

Menurutnya, aturan tersebut bisa menjadi acuan bagi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi dalam mengambil keputusan terkait polemik yang terjadi di SDN Jaticempaka 01 Pondokgede, Kota Bekasi.

Apa yang terjadi di SDN Jaticempaka 01, menurutnya, sudah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perwal tersebut. Oleh karena itu, ia mempersilakan Disdik untuk melakukan kajian berdasarkan data yang disampaikan oleh orang tua siswa.

“Kami di Komisi IV menyarankan agar Disdik menjalankan mekanisme yang sudah diatur dalam Perwal Nomor 18 Tahun 2022,” ujarnya kepada awak media, Senin (24/2/2025).

Selanjutnya, Wildan menekankan agar seluruh sekolah negeri di Kota Bekasi, baik SD maupun SMP, untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan menarik pungutan dari orang tua siswa, mengingat dana tersebut telah dialokasikan oleh pemerintah.

Wildan juga berharap agar peristiwa yang dikeluhkan oleh orang tua siswa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap sekolah harus terus ditingkatkan.

“Kedua, rekomendasi dari Komisi IV agar kejadian ini menjadi pelajaran bersama, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa di sekolah-sekolah di Kota Bekasi,” tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, Kepala SDN Jaticempaka 01, Siti Munawaroh, juga tampak hadir di ruang aspirasi Gedung DPRD Kota Bekasi menggunakan kursi roda. (Red)

Artikel ini telah dibaca 240 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Tim Media TASKIA Siap Sajikan Konten Kreatif dan Inspiratif untuk Sekolah

9 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pemkot Bekasi Pastikan Tidak Ada Anak Putus Sekolah, Siap Bantu Lewat Program Khusus

4 Agustus 2025 - 17:01 WIB

English 1 Hadir di Jatiasih, Langsung Diserbu 600 Pendaftar!

3 Agustus 2025 - 14:30 WIB

UNSOED Perluas Jangkauan KKN Internasional Hingga Vietnam

30 Juli 2025 - 17:24 WIB

Lurah Kotabaru Gercep, Dua Siswi Putus Sekolah Langsung Didaftarkan Kembali ke SMAN 12

23 Juli 2025 - 14:10 WIB

Wali Kota Bekasi Pantau SDN Margahayu IX, Ajukan Renovasi dan Batalkan Rencana Merger Sekolah

22 Juli 2025 - 14:06 WIB

Trending di Pendidikan