BEKASIMEDIA.COM – Terkesan jalan di tempat, kasus yang sempat menyeret nama Dispora Kota Bekasi kembali dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Kali ini, massa yang menamakan diri LSM Jendela Komunikasi (Jeko) menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mempertanyakan penanganan kasus peralatan olahraga Tahun 2023 yang merupakam temuan BPK RI tahun 2024.
Mereka menilai, pihak Kejari Kota Bekasi cukup lambat dalam penanganannya.
Kordinator aksi, Ali Akbar mengungkapkan, pihaknya menyesalkan kinerja Kejari Kota Bekasi dalam proyek yang merugikan negara senilai Rp4,7 miliar.
Dia menganggap hingga saat ini Kejari Kota Bekasi hanya sekadar janji dalam kasus pengadaan alat olahraga. “Padahal sudah jelas itu temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI,”ujar Ali dalam orasinya di depan Kejari Bekasi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Imran Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi saat menemui massa pengunjuk rasa di depan gedung Kajari Kota Bekasi mengaku kasus peralatan olahraga tahun 2023 di Dinas Pemuda dan Olahraga sudah naik ke tahap penyidikan.
“sekarang sudah naik ke tingkat penyidikan,”ujarnya di depan massa aksi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan ekspos bersama dengan Inspektorat Kota Bekasi terhadap perkembangan kasus dugaan korupsi peralatan olahraga.
“Kita ekspos bersama Inspektorat Kota Bekasi dan mencoba menghitung ulang kerugian negaranya (proyek olahraga),”ucapnya.
Setelah itu, lanjut Imran, pihaknya akan menyampaikan hasil dari ekspos bersama Inspektorat tersebut.
Meskipun sudah dijawab, namun Jeko merasa pernyataan Imran Yusuf yang akan menghitung ulang berapa kerugian negara di proyek alat olahraga tahun 2023, justru menimbulkan kejanggalan.
“Lah ngapain dihitung ulang, tinggal periksa saja staf BPK yang mengaudit proyek tersebut dan hadirkan nanti sebagai saksi dalam persidangan. Jadi buat apa dihitung ulang,” cetus Ali.(*)