BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 17 Des 2024 13:02 WIB ·

Tatakelola Buruk, Legislator PKS Minta Pemkot Bekasi Perbaiki Hubungan Kerja PHL dan OPD


 Tatakelola Buruk, Legislator PKS Minta Pemkot Bekasi Perbaiki Hubungan Kerja PHL dan OPD Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Bambang Purwanto menilai kasus pekerja harian lepas (PHL) pada dinas lingkungan hidup (DLH) merupakan refleksi dari buruknya tatakelola pemkot Bekasi sebelumnya, dengan meremehkan proses perjanjian kontrak kerja yang tidak terdokumentasi dan menjadi perselisihan dikemudian hari.

“Konsideran nya adalah PP nomer 35 tahun 2021 dan Perda Kota Bekasi nomer 11 tahun 2024 tentang pengelolaan ketenagakerjaan, harus sesuai ini hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja/buruh,” ujarnya kepada bekasimedia.com Selasa, (17/12/2024).

Bambang Purwarnto mengamati bahwa diseluruh Organsasi Perangkat Daerah (OPD) hampir semuanya ada pekerja harian lepas, namun salah dalam melakukan praktek hubungan kerjanya.

“Harusnya pemkot Bekasi melakukan hubungan kerja melalui pihak ketiga, sehingga pekerja harian lepas hubungan kerjanya dengan vendor dan jika terjadi perselisihan atau permasalahan maka vendor yang akan menyelesaikan,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Bambang, jika ada perselisihan maka perselisihannya bukan antara pekerja dengan OPD. “Ini yang mau saya tekankan kepada Pemkot Bekasi untuk mereview kembali semua hubungan kerja di OPD agar tidak terjadi perselisihan seperti yang kemarin terjadi,” imbuhnya.

Kalau hingga saat ini seluruh OPD menerapkan PHL dengan kontrak kerja langsung, mungkin juga mereka tidak mengerti atau ataupun dianggap remeh dan buruk pengelolaannya, sehingga mudah terjadi perselisihan.

“Kedepan harus diperkuat. Bagi pemkot Bekasi yang pentingkan pekerjaannya selesai, hubungan kerjanya juga ada, dituangkan secara tertulis sehingga hak dan kewajiban pemkot Bekasi dengan PHL jelas ada kompensasi, perlindungan jaminan sosial dan lain sebagainya, dan semuanya dicatatat di Disnaker,” pungkasnya. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Legislator PSI Sidak Tumpukan Sampah dan Buruknya Drainase di Perumahan Roda Kencana Pondokgede

17 Desember 2024 - 16:35 WIB

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Desember 2024

17 Desember 2024 - 04:54 WIB

Lagi, GENSI Laporkan Oknum KPU Kota Bekasi atas Dugaan Money Politics

15 Desember 2024 - 15:09 WIB

KNPK Indonesia: Pembangunan Ramah Keluarga jadi Solusi Sistemik

15 Desember 2024 - 14:09 WIB

Inilah Capaian Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta di Milad ke 21

15 Desember 2024 - 10:17 WIB

Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Pj. Bupati Dedy Supriyadi Apresiasi Kejari Bekasi

10 Desember 2024 - 09:19 WIB

Trending di Berita Terbaru