BEKASIMEDIA.COM – Anggota DPRD Fraksi PKS, Alimudin mendorong pemerintah daerah kota Bekasi agar segera mengimplementasikan Peraturan daerah soal Perumahan dan Permukiman Kumuh. Hal ini ia sampaikan karena masyarakat ada yang meminta agar ada sebuah regulasi yang bisa dirasakan dampak baiknya oleh mereka.
“Reses kemarin kan momentum sangat penting pertemuan wakil rakyat dengan masyarakat. Di momen itulah masyarakat menyampaikan keluh kesah. Dapil 3 ini kan unik ya. Permasalahannya ya masalah lama. Pertama, keluhan banjir, yang kedua, keluhan sampah, TPST Bantargebang, Sumurbatu. Tidak ada penyelesaian dari pemerintah sampai sekarang, terutama air Lindi. Ipal nya gimana ini? Pemerintah daerah kurang fokus menangani hal ini dan penyelesaian air Lindi,” katanya saat ditemui di kantornya, gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu, (20/11/2024).
Masyarakat, kata Alimudin menunggu tindakan konkret dari pemerintah, yakni Dinas Lingkungan Hidup.
“Tapi ada yang menarik, dalam Reses tersebut mereka juga ingin adanya satu regulasi yang betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat banyak. Perda sudah banyak, hanya saja implementasi nya yang belum berjalan,” lanjutnya.
Perda yang dimaksud Alimudin misalnya perda penyelenggaraan perumahan dan permukiman kumuh.
“Perda mengamanahkan bahwa pemerintah daerah harus memberikan sarana prasarana dan sarana utilisas umum kepada perkampungan. Ini yang jadi dorongan kami. Perda sudah ada, tinggal pemerintah membebaskan sebidang tanah dan difungsikan untuk fasum fasos,” terangnya.
Ini tidak lain untuk pertama pencapaian PSU karena kota Bekasi belum mencapai 30 persen, baru 19 persen.
Salah satunya kurang PSU di perkampungan.
“Perda ini menjadi penguat legal formal Pemkot Bekasi membebaskan lahan perkampungan. Anggarannya misalnya. Misal per RW, Sebidang tanah misalnya 200 atau 300, misalnya 200 X 2 juta. Hanya 400 juta. Itu bisa pakai APBD untuk per RW,” katanya.
“Alokasi 400 juta untuk penganggaran fasum. Jumlah RW di kota Bekasi ada 1013 RW. Pemerintah bisa membebaskan tanah ke perkampungan untuk fasum fasos,” tambahnya.
Langkah selanjutnya untuk menyegerakan realisasi Perda di lapangan, pihaknya terus memonitor dan mendorong pemerintah supaya Perda ini berjalan.
“Sosialisasi kepada masyarakat untuk mengajukan sebidang tanah atau rencana sertifikat, persetujuan pemilik tanah dan warga. Untuk pengajuannya ke Disperkimtan Kota Bekasi,” tukasnya. (ADV/Setwan)