Singgung Dinkes, Hati-hati dengan Nyawa Pasien, Siti Mukhliso

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Advertorial · 20 Mar 2025 13:13 WIB ·

Singgung Dinkes, Hati-hati dengan Nyawa Pasien, Siti Mukhliso Soroti SOP Terkait Obat Kadaluarsa


 Singgung Dinkes, Hati-hati dengan Nyawa Pasien, Siti Mukhliso Soroti SOP Terkait Obat Kadaluarsa Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso dari Fraksi PKS, mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Puskesmas untuk segera memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan pemberian obat kepada pasien, agar kasus kesalahan dalam pemberian obat kadaluarsa tidak terulang lagi di Kota Bekasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Siti Mukhliso kepada bekasimedia.com usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan BPJS Kesehatan di ruang aspirasi.

“Ini berkaitan dengan nyawa pasien, jadi sangat fatal. Mungkin ini kasus yang baru, tetapi bisa jadi di masyarakat ada banyak lagi. Hal ini harus menjadi perhatian kita semua,” ucapnya di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (19/3/2025).

Siti juga mengajak Pemerintah Kota Bekasi untuk bekerja sama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, agar warga merasa lebih aman dan terjamin kesehatannya.

Terkait konsekuensi dari kesalahan manusia (human error) dalam kasus tersebut, Siti menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan sedang melakukan kajian untuk menentukan apakah kasus ini termasuk pelanggaran ringan atau sedang, serta tindakan yang akan diambil.

“Kami mendorong Dinkes untuk melakukan yang terbaik, agar prosedur yang ada berjalan sesuai aturan. Termasuk aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Obat (SIPO) yang telah diterapkan di Dinkes,” tambahnya.

Namun, menurut penjelasan kronologi yang disampaikan, kesalahan tersebut terjadi di luar Puskesmas, sehingga hal ini dapat dianggap sebagai human error. Meski begitu, Siti mengingatkan agar human error tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur yang berlaku.

Dinas Kesehatan juga menyadari bahwa dalam urusan kesehatan, kesalahan tidak boleh terjadi. Oleh karena itu, Dinkes berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan memperkuat SOP yang sudah diterapkan.

Komisi IV DPRD Kota Bekasi juga menekankan bahwa setiap prosedur yang dijalankan di Puskesmas, Posyandu, Rumah KIA, atau mitra kesehatan lainnya, harus diperjelas dan dipastikan dilaksanakan dengan baik.

(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

RSUD CAM Kota Bekasi Gelar Simulasi Akreditasi Mandiri, Perkuat Mutu dan Keselamatan Pasien

30 September 2026 - 16:46 WIB

Interupsi Warnai Paripurna KUA-PPAS, Yenny Sebut Dewan Bingung Jelaskan ke Konstituen

10 September 2026 - 17:23 WIB

Keras! Agus Rohadi Persoalkan Pokir DPRD: Kalau Tak Diakomodasi, Jangan Ada Reses

10 September 2026 - 16:28 WIB

Anggaran Kota Bekasi Rp7,5 Triliun Disepakati, DPRD Soroti Efisiensi dan Pengawasan

10 September 2026 - 15:05 WIB

DPRD Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Raperda, Perkuat Partisipasi Publik dalam Pembentukan Perda

5 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Abdul Aziz Adwani Kenang Perjuangan PKS Menghadirkan Sekolah Gratis

17 Mei 2026 - 05:12 WIB

Trending di Legislatif