BEKASIMEDIA.COM – Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah mengeluarkan SK Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Jawa Barat, Kamis (30/11/2023) sore.
Dalam surat bernomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 itu angka kenaikan UMK sangat jauh dari yang diharapkan buruh.
Untuk kenaikan UMK Kabupaten Bekasi hanya sebesar 1,59 persen atau Rp 81.687,45. Dengan kenaikan ini, UMK Kabupaten Bekasi tahun 2024 sebesar Rp. 5.219.262,89.
Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).
Angka kenaikan upah 1,59 persen sangat jauh di bawah tuntutan buruh. Dalam rekomendasi Bupati Bekasi ke Gubernur Jawa Barat, usulan dari unsur serikat pekerja adalah 15,14 persen dan 13,99 persen. Angka kenaikan ini hanya sedikit di atas usulan pengusaha (Apindo) yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,17 persen.
Dengan ketetapan ini, membuktikan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin tunduk patuh terhadap aturan tentang pengupahan yang dikeluarkan Pemerintahan Jokowi yaitu PP Nomor 51 tahun 2023.
Hingga Kamis (30/11/2023) sore ini aksi massa buruh masih bertahan di beberapa titik. Diantaranya Persimpangan Pintu Tol Cikarang Barat, Akses pintu tol MM2100 dan Perempatan Lampu Merah Cibitung.











