Indonesia, sebagai negara yang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, telah menegaskan sikapnya untuk tidak mengakui keberadaan Israel sebagai negara. Hal ini tercermin dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, yang melarang pengibaran dan penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.
Peraturan ini diteken oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada tahun 2019, sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam menjalin hubungan dengan negara-negara asing. Dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150, peraturan ini menyebutkan beberapa prosedur yang harus diperhatikan dalam melakukan hubungan dengan Israel, antara lain¹:
– tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
– tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
– tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
– kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
– otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Peraturan ini sejalan dengan visi dan misi bangsa Indonesia yang antikolonialisme dan antiimperialisme, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung hak-hak rakyat Palestina yang terusir dan tertindas oleh Israel, yang dianggap sebagai ujung tombak penjajahan dari Inggris dan Amerika Serikat.
Sikap Indonesia terhadap Israel juga telah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo, yang menyatakan bahwa Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan negara Zionis tersebut. Hal ini disampaikan oleh Presiden dalam pidatonya pada Sidang Majelis Umum PBB ke-75 pada September 2020. Presiden juga menyerukan agar dunia internasional bersatu untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina secara adil dan berdasarkan solusi dua negara.
Larangan mengibarkan bendera Israel di Indonesia kembali menjadi sorotan publik, terkait bentrokan massa di Bitung.











